195 Negara Sepakat “Paris Agreement” Jaga Ambang Batas Suhu Bumi

PARIS – Sebanyak 195 negara peserta Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menyetujui “Paris Agreement” atau Kesepakatan Paris yakni kesepakatan internasional terikat hukum untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020.

Presiden Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21, Laurent Fabius mengumumkan “Paris Agreement” di aula La Seine, arena KTT Iklim di Le Bourget, Paris, Prancis pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.

Poin utama kesepakatan tersebut adalah menjaga ambang batas suhu bumi di bawah dua derajat Celcius dan berupaya menekan hingga satu setengah derajat Celcius di atas suhu bumi pada masa pra-industri.

Sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Kesepakatan Paris, Laurent memberikan waktu kepada para utusan negara-negara peserta KTT untuk memberikan tanggapan atau keberatan. Setelah melihat seluruh peserta dan tidak ada tanggapan, Laurent langsung mengetuk palu sidang.

“Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima,” kata Laurent disambut tepuk tangan dan teriakan dukungan dari peserta konferensi.

Lauret mengatakan bahwa “Paris Agreement” membuat seluruh delegasi bisa pulang dengan bangga. “Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar,” kata Menteri Luar Negeri Prancis itu. -Antara

Advertisement div class="td-visible-desktop">