Menurut Asep, kebijakan bantuan tunai sosial dilakukan dengan tujuan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat akibat pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Penerima bantuan sosial tunai tersebut dipilih berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan non-DTKS yang bersumber dari data ajuan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.