
SUARA-suara yang menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, tidak langsung oleh rakyat melalui pilkada yang dilontarkan sejumlah elite parpol dan pmerintah, makin nyaring terdengar.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dengan dalih, biaya politik pemilihan langsung sangat mahal dan marak praktek uang (money politics).
Penolakan terhadap ide pilkada lewat DPRD disuarakan oleh pakar dan pemerhati pemilu, aktivis antikorupsi, ormas keagamaan, serta oleh sejumlah parpol.
Pakar pemilu, Titi Anggraini menilai, ide pilkada tak langsung merupakan bentuk pengabaian sejarah dan kekeliruan berpikir.
Memang faktanya, seperti dilaporkan Harian Kompas, begitu banyak praktik politik uang berkelindan dan biaya politik yang mahal pada pilkada 2000 yang dilakukan melalui DPRD.
“Wacana menghapus pilkada langsung dengan alasan efisiensi biaya, tak hanya keliru secara empiris, tetapi juga mengabaikan pelajaran penting sejarah,” ucap Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, (30/12).
Titi yang juga dosen Ilmu Hukum Pemilu di Universitas Indonesia dan aktivis Perludem menilai, pilkada tak langsung via DPRD menyimpang dari asas Pemilu.
Beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara
eksplisit menegaskan rezim pemilihan kepala daerah sama dengan rezim pemilihan presiden, termasuk juga legislatif.
Hal ini tertuang dalam Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025, dan secara eksplisit dalam Putusan MK No. 110/PUU-XXIII/2025.
Karena itu, berlaku juga Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berlaku untuk semua jenis pemilu, termasuk Pilkada.
Sementara peneliti Perludem lainnya, Ibal Kholidin menilai, wacana pemilu tak langsung (melalui DPRD) yang dilontarkan oleh elite, parpol besar dan pemerintah tidak substansial, keliru secara tata negara dan kemunduran demokrasi Indonesia.
Bahkan Iqbal menyebutkan, wacana tersebut tidak hanya tidak empatik tetapi juga salah arah, dan tampak ada kecederungan, elite politik ingin melakukan rekayasa yang berpotensi mengerdilkan hak demokratis publik.
ICW
Sedangkan Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara menolak usulan kepala daerah dipilih DPRD dengan argumentasi, dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.
Seira mengatakan, biaya politik tinggi yang membuat rawannya praktik politik uang tak bisa menjadi alasan dimunculkannya wacana kepala daerah dipilih DPRD.
Sebab, kata dia, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tak bisa hanya dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan.
Seira mengatakan, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Jadi, secara runtut, bukan Pilkada langsung yang memicu praktik politik uang, tetapi pilkada langsung justru untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas saat DPRD “diserahkan” memilih kepala daerah,” tuturnya.
Sebagai cerminan terkait kualitas DPRD berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010-2024 ada 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi.
“Artinya pilkada oleh DPRD justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat,” kata dia.
Wasekjen PBNU
Sementara Aktivis 98 sekaligus Wasekjen PBNU, Rahmat
Pulungan menilai, usulan pilkada via DPRD bukan solusi atas mahalnya ongkos politik, melainkan justru berpotensi menjadi bencana politik dan merampas hak rakyat.
“Memilih pemimpin daerah itu hak politik rakyat. Tidak berkah mengambil hak mereka. Jangan serakah,” tegas Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12).
Rahmat menegaskan, persoalan utama pembangunan daerah selama ini bukan terletak pada mekanisme Pilkada langsung, melainkan pada birokrasi yang mahal, boros, dan minim peningkatan kapasitas serta kapabilitas.
Terkait tingginya biaya Pilkada, Rahmat menilai solusinya bukan dengan mencabut hak rakyat melalui pemilihan oleh DPRD, melainkan dengan merancang desain pemilu yang lebih sederhana, murah, dan praktis.
“Untuk efisiensi biaya dan efektivitas Pilkada, yang dibutuhkan adalah desain pemilu yang lebih sederhana. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, saya yakin kita bisa membuat model yang jauh lebih praktis,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa mahalnya biaya politik bersumber dari rakyat. Menurutnya, biaya politik justru mahal karena dinamika elite di level atas, bukan tekanan dari masyarakat.
Baru PDI-P yang menolak
Sejauh ini, baru ada satu parpol yang terang-terangan menolak wacana pilkada via DPRD yakni PDI-Perjuangan.
“Kami hormati sikap partai lain, tapi PDI Perjuangan tetap ingin pilkada langsung, tidak melalui DPRD,” ujar politikus PDI-P Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (29/12).
Baginya, pilkada tidak langsung adalah tanda kemunduran demokrasi menuju era Orde Baru dan Guntur menilai, efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat.
Menurut dia, kalaupun pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya memotong fasilitas elite-elite pemerintah.
“Efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat. Kabinet saat ini juga gemuk tidak ada efisiensi. Harusnya efisiensi dimulai dari pemotongan fasilitas dan biaya elite-elite pemerintahan, bukan dengan mengebiri hak politik rakyat,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.
Andreas menduga rakyat akan marah jika pilkada dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat.
Namun menurut hemat penulis, apa pun sistemnya, di tengah krisis moral, ahlak dan integritas, tidak akan muncul calon-calon pemimpin daerah yang mumpuni, jujur dan berkualitas.
Secara normatif, dengan Pilkada langsung, legitimasinya
kuat karena dipilih rakyat, meningkatkan partisipasi publik, memperkuat otonomi daerah, mempercepat regenerasi kepemimpinan lokal, mendorong akuntabilitas pemimpin terhadap konstituen, menjadikannya ajang pembelajaran demokrasi dan sarana lahirnya pemimpin inovatif yang lebih dekat dengan aspirasi rakyat melalui kontrak sosial.
Sebaliknya, kelebihan utama pilkada melalui DPRD adalah efisiensi anggran dan waktukarena mengurangi biaya kampanye besar-besaran serta potensi konflik horizontal di masyarakat.
Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat menjai kuat untuk memilih pemimpin yang dianggap memiliki kapasitas lebih matang melalui proses internal, meskipun berisiko meningkatkan oligarki dan mengurangi akuntabilitas langsung kepada rakyat.
Prakteknya, jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, wakil-wakil rakyat bisa bermain, sebaliknya, dalam pemilihan langsung, pemilih bisa disogok dengan “sembako” atau “serangan fajar”.
Selama praktek korupsi makin merajalela, di seluruh tataran birokrasi, bahkan di semua level kehidupan, jangan harap, pilkada bakal berlangsung jurdil, dan bisa diharapkan untuk memilih kader bangsa terbaik. (Kompas.com/ns)




