Wajibkah Membayar Zakat Perhiasan?

Ilustrasi. (Foto: iStock)

JAKARTA – Wanita, menurut ajaran Allah SWT, diciptakan dengan kecintaan terhadap keindahan, seperti pakaian, bunga, dan perhiasan. Umumnya, wanita senang memakai perhiasan untuk mempercantik diri, yang seringkali memberi kebahagiaan dan ketenangan bagi mereka.

Namun, apakah perhiasan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi wajib dikeluarkan zakatnya? Dalil tentang kewajiban zakat atas kepemilikan emas dan perak terdapat dalam QS At-Taubah: 34-35:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS At-Taubah: 34-35)

Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga menyatakan kewajiban zakat atas emas dan perak bagi yang tidak menunaikannya, dengan ancaman siksaan di hari kiamat.

“Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan dijadikan lempengan dari api neraka lalu dipanaskan dan disetrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.” (HR Muslim: 987, Abu Dawud: 1642)

Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan

Sebelum menilik lebih lanjut hukum berzakat atas kepemilikan perhiasan yang dikenakan, maka kita mengerti lebih dahulu tiga macam jenis penggunaan perhiasan:

  • Perhiasan yang biasa dikenakan.
  • Disimpan sebagai tabungan.
  • Digunakan sebagai alat perdagangan.

Terkait zakat perhiasan, ulama memiliki tiga pendapat utama mengenai penggunaannya.

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama Syafi’iah dan sebagian ulama madzhab Hambali.

Kedua, ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama Hanafiah dan sebagian kalangan Hanabilah. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, ‘Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, ‘Apakah ini wahai Aisyah?’ Aku pun menjawab, ‘Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Lalu beliau bertanya lagi, ‘Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?’ ‘Belum’, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukuplah it’ untuk memasukkanmu dalam api neraka’.” (HR Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya  sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama mazhab Maliki.

Dari berbagai pandangan tersebut, banyak ulama lebih cenderung pada pendapat bahwa perhiasan yang dikenakan wajib dizakati, selama sudah mencapai batas nisab dan haulnya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menunaikan kewajiban zakat. Wallahua’lam.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here