
Jakarta, KBKNews.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Selasa (24/2/2026). Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam naik signifikan dibandingkan sehari sebelumnya.
Harga Emas Antam Naik di Seluruh Pecahan
Pada Selasa pagi, harga emas Antam per gram tercatat Rp3.068.000. Harga ini meningkat Rp40.000 dari harga kemarin yang berada di level Rp3.028.000 per gram. Kenaikan ini menandai pergerakan positif harga logam mulia di pasar domestik.
Untuk investor dan pembeli perorangan, berikut adalah daftar harga emas Antam berbagai pecahan yang berlaku hari ini:
0,5 gram: Rp1.584.000
1 gram: Rp3.068.000
2 gram: Rp6.076.000
3 gram: Rp9.089.000
5 gram: Rp15.115.000
10 gram: Rp30.175.000
25 gram: Rp75.312.000
50 gram: Rp150.545.000
100 gram: Rp301.012.000
250 gram: Rp752.265.000
500 gram: Rp1.504.320.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp3.008.600.000
Rincian ini menunjukkan bagaimana harga naik tidak hanya terjadi pada pecahan kecil, tetapi merata hingga emas batangan ukuran besar.
Buyback Emas juga Menguat
Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut menguat. Hari ini, harga buyback naik sebesar Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram dari sebelumnya Rp2.813.000 per gram.
Harga buyback merupakan jumlah yang akan dibayarkan Antam kepada pemilik emas ketika menjual kembali logam mulia mereka. Kenaikan pada komponen ini menunjukkan permintaan relatif kuat terhadap emas fisik di pasar domestik.
Pajak Transaksi Emas yang Perlu Diketahui
Bagi pembeli maupun penjual emas Antam, penting untuk memahami kebijakan pajak terkait transaksi emas batangan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 pada transaksi buyback dipotong langsung dari nilai totalnya.
Begitu pula saat membeli emas batangan, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak selalu disertakan pada setiap transaksi pembelian.




