JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sebanyak 297 sarjana kedokteran berada di ambang kehilangan hak untuk menjadi dokter karena hanya memiliki satu kesempatan tersisa untuk lulus uji kompetensi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 2.624 peserta retaker atau pengulang uji kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2016-2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 63 persen mengikuti ujian kurang dari tiga kali, sementara 37 persen atau hampir seribu orang telah gagal dalam tiga kali ujian.
“Dan ada sekitar 297 yang kalau tidak lulus sekali lagi akan hilang haknya untuk lulus,” kata Budi.
Menurut Menkes, tingginya angka kegagalan uji kompetensi menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan calon dokter. Ia menilai kondisi tersebut juga mencerminkan perlunya evaluasi terhadap kualitas pendidikan di fakultas kedokteran.
Budi mengusulkan agar data kelulusan uji kompetensi dibuka secara transparan sehingga dapat diketahui fakultas kedokteran mana yang paling banyak menghasilkan lulusan yang gagal melewati ujian. Menurutnya, kampus dengan tingkat kegagalan tinggi perlu memperbaiki kualitas pendidikan sebelum menerima lebih banyak mahasiswa.
“Kalau dia banyak meluluskan sarjana kedokteran, tapi tidak lulus kompetensi, artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar bisa memperbaiki kualitas pendidikannya,” ujarnya.
Selain persoalan akademik, Kementerian Kesehatan juga menerima keluhan terkait biaya yang harus ditanggung peserta saat mengulang ujian kompetensi.
Budi mengatakan sejumlah peserta mengaku masih diwajibkan membayar biaya pendidikan meski sudah tidak lagi mengikuti perkuliahan.
Menurutnya, ada peserta yang harus membayar sekitar 30 hingga 50 persen biaya kuliah, ditambah biaya bimbingan belajar dan kebutuhan lain untuk persiapan ujian ulang.
Karena itu, Kemenkes mengusulkan agar peserta yang hanya mengulang ujian kompetensi dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pendidikan tambahan.





