JAKARTA, KBKNEWS.id — Ancaman denda hingga Rp60 miliar terhadap dua pemuda yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menuai sorotan.
Kuasa hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam kasus tersebut tidak proporsional karena volume BBM yang dipersoalkan relatif kecil.
Dua terdakwa berinisial AAS (22) dan RAM terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar setelah didakwa membeli Pertalite menggunakan jeriken.
Ancaman pidana itu mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi terbaru.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai kliennya semestinya mendapatkan pembinaan karena persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan pelanggaran prosedur, yakni tidak memiliki barcode saat membeli BBM bersubsidi.
“Nilai denda Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar. Dalam perkara ini keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp15.000 per jeriken,” kata Hermansyah, Senin (8/6/2026).
Ia mempertanyakan manfaat hukum dan manfaat bagi negara jika dua anak muda tersebut harus dipenjara dalam perkara yang menurutnya hanya melibatkan pembelian sekitar 25 liter Pertalite. Bahkan, ia meminta jaksa mempertimbangkan tuntutan bebas dan memulihkan hak-hak para terdakwa.
Selain ancaman hukuman, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat. Menurut Hermansyah, AAS dan RAM ditangkap pada 6 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemeriksaan ahli migas dilakukan keesokan harinya.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan. Hakim mempertanyakan perbedaan keterangan saksi polisi dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya terkait dasar penangkapan para terdakwa.
Saksi polisi menyebut penangkapan dilakukan saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM, sementara dalam dakwaan disebutkan tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Perbedaan tersebut membuat hakim mempertanyakan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini.
Kasus bermula ketika polisi mendapati para terdakwa mengisi Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Medan. Polisi menilai tindakan itu melanggar aturan pembelian BBM bersubsidi.
Namun, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi. AAS mengaku hanya mengisi satu jeriken, sementara jeriken lainnya merupakan milik rekannya yang tidak ikut diamankan dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dibeli. Mereka berencana menghadirkan saksi meringankan, melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI, serta mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Sementara itu, terdakwa RAM berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan atau membebaskannya dari seluruh dakwaan. “Saya harap bebas saja,” ujarnya usai persidangan.





