Bikin Jera Para Koruptor

Ilustrasi: cara eksekusi mati di RRT

TAHUN 2016 bagi Indonesia agaknya bisa disebut: Tahun Korupsi. Sebab menurut catatan ICW, sepanjang tahun itu dari Januari hingga Desember sudah lebih dari 500 praktisi korupsi yang ditangkap penegak hukum, baikĀ  dari KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Maka tak perlu kagetlah ketika Lembaga Transparency International (TI) menyatakan, dari 168 negara di dunia, RI masuk urutan ke 107 dalam hal peringkat korupsi. Luar binasa!

Mengapa korupsi masih menggeliat dan menggurita di negeri ini? Karena siapapun presidennya, masih sangat hormat dan takzim pada Komnas HAM termasuk LSM penggiat HAM. Beda dengan Presiden Filipina, saking kesalnya aktivis bicara soal HAM, sampai-sampai Rodrigo Duterte bilang, ā€œPersetan dengan HAM, jika ISIS masuk ke sini, gua sikat!ā€

Jika sudah bicara atas nama HAM, negeri ini sudah peng-pengan (hebat). Koruptor tak boleh dihukum mati, dengan alasan melanggar HAM. Walhasil, kini ā€œhargaā€ atau vonis pelaku korupsi jadi seperti lelang saja. Ada yang nawar minimal 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun. Orang MA hanya Artidjo Alkustar yang ditakuti, karena paling demen kasih ā€œbonusā€ pada terpidana korupsi yang mengajukan kasasi.

Saat menjadi Wakil Menkumham, Denny Indrayana pernah mewacanakan hukuman untuk koruptor minimal 5 tahun. Tapi reaksi pun bermunculan. Kata Komisi III DPR, itu sama saja memangkas kemandirian hakim. Biarkan saja hakim bekerja dengan KUHP, atas dasar fakta hukum di persidangan.

Sebetulnya jika peraturan perundang-undangan (KUHP) benar-benar dijalankan, koruptor bisa kena penjara antara 10 – 15 tahun. Ā Tapi kenapa palu-palu hakim di sering tumpul menghadapi koruptor? Karena sudah bukan rahasia lagi, koruptor yang banyak uang bisa mengatur para hakim untuk mengetukkan palunya secara lembut. Mustinya koruptor bisa dihukum 10-15 tahun, dengan pasal-pasal yang dimainkan, bisa kena hanya di bawah 5 tahun.

Ini memang kerjasama saling menguntungkan, simbiosis mutualis. Koruptor bebas menikmati hasil korupsinya, si oknum hakim juga bisa ā€œkecipratanā€ sebagian dari hasil korupsi itu. Bagaimana hukum harta itu? Sebodo amatlah. Cari harta halal susah, menerima harta yang haram sekal-sekali bolehlah.

Koruptor sebagai pencuri harta negara, sesungguhnya mereka dengan sengaja membunuh dan memiskinkan rakyat. Apakah ini bukan pelanggaran HAM? Dia membunuh jutaan rakyat secara pelan-pelan, kenapa tak boleh dibunuh juga? Ingat, BPK pernah membeberkan bahwa Rp 103 triliun dana APBN ludes dikorupsi.

KitaĀ  juga jangan menutup mata terhadap fakta di lapangan. Maling ayam dengan obyek pencurian hanya berharga Rp 100.000,-Ā  saja, banyak yang diadili massa rakyat dengan cara digebuki. Ada yang sampai mati, bahkan dibakar. Nah, apa negara dan para pamuja HAM lebih senang apabila rakyat yang geram pada koruptor nanti bertindak bar-bar seperti ini?

Kata Busyro Muqodas saat di KPK dulu, koruptor telah dengan sengaja mematikan kekuatan ekonomi kecil. Karenanya korupsi dengan jumlah besar bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM, sehingga mereka bisa dihukum mati. Sayangnya, banyak hakim yang pro pendapat HAM bahwa hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah. Padahal pernyataan itu bisa dibalik: jika hukuman mati tak menyelesaikan masalah, apalagi hanya dihukum beberapa tahun saja.

Mestinya koruptor dihukum mati sebagaimana RRT. Barang siapa menilep uang negara Rp 1 miliar ke atas langsung didor. Tapi yang terjadi di negeri ini, paling banter koruptor hanya dihukum 20 tahun. Yang berani menghukum seumur hidup baru Pengadilan Militer atas kasus korupsinya Brigjen Tedy Hernayadi. Sampai hernia dia takkan keluar dari penjara, kecuali sudah tinggal jenazah. (Cantrik Metaram).

Advertisement