JALAN tengah perlu diambil untuk menyelesaikan sengketa terkait kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia (FI) antara pemerintah Indonesia dan perusahaan induknya di Amerika Serikat, Freeport McMoran Copper and Gold Inc. (FM).
Di satu pihak, Indonesia adalah negara berdaulat, sehingga pihak asing harus menghargai dan mematuhi hukum yang berlaku. Namun di pihak lain Indonesia juga perlu menjalin kerjasama dan kemitraan dengan pihak asing, termasuk investasi seperti yang dilakukan PT Freeport Indonesia sejak 50 tahun lalu.
Investasi yang ditanamkan sangat besar, mencapai 12 milyar dolar AS (sekitar Rp162 triliun) dan akan ditambahkan 15 milyar dolar lagi (Rp202 triliun) , begitu pula dengan besarnya kontribusi FI bagi pemasukan negara, pembangunan khususnya wilayah Papua, serta pembukaan lapangan kerja.
Menurut catatan, FI mempekerjakan sekitar 13-ribu karyawan, sekitar 30.000 ribu pekerja di perusahaan kontraktor, sub kontraktor, vendor atau supplier, belum termasuk keterlibatan ratusan ribu pekerja di sektor formal maupun non-formal.
Pengamat ekonomi, A Prasetyantono menyebutkan, FI pada 2015 menyumbang deviden sebesar 368 juta dolar AS pada pemda Papua dan memberi manfaat tak langsung berupa upah pekerja dan gaji karyawan, pembelian lokal, pemberdayaan SDM dan investasi dometik bernilai tiga milyar dolar AS.
Sengketa terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, berlaku mulai 12 Januari 2017 mengenai izin ekspor yang hanya diperbolehkan bagi hasil pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sampai 2021 dengan sejumlah persyaratan.
FI menganggap pemerintah RI tidak bisa begitu saja mengubah klausul hukum dan fiskal yang diberlakukan dalam KK saat status PT FI menjadi pemegang IUPK, karena berdaarkan UU Minerba, KK sah, dan tetap berlaku sepanjang usaha penambangan.
“Sulit untuk menerima syarat-yarat yang diajukan pemerintah Indonesia, “ kata pimpinan Freeport-McMoran Richard C. Adkerson.
Selain keberatan atas program divestasi yang diajukan pemerintah, FI juga menuntut agar skema pajak tetap tidak berubah (yang berlaku pada KK) hingga kontrak berakhir, serta meminta perpanjangan dua kali sepuluh tahun dari 2021 sampai ke 2041.
Kemelut FI berbuntut mundurnya mantan KSAU Chappy Hakim sebagai presiden direktur , diduga akibat beratnya beban baginya untuk membela FI. Sebelumnya, Maroef Syamsudin juga mengundurkan diri pasca heboh drama “papa minta saham” di akhir 2015.
Tidak diketahui alasan pasti pengunduran diri Chappy yang kemudian kembali ke posisi semula sebagai penasihat senior FI, kecuali ia mengatakan demi kepentingan perusahaan dan keluarganya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menanggapi kasus FI menyebutkan, pihaknya telah memberikan hak sama seperti dengan perusahaan tambang lainnya dan saat ini juga sedang mengoordinasikan masalah pajak dengan Badan Kebijakan Fiskal dan BKPM.
Pemerintah RI, ujarnya, tetap mendorong kegiatan usaha penambangan FI, sedangkan mengenai kemungkinan dibawanya kasus ini ke arbitrase , menurut Jonan, adalah hak mereka.
“Mereka mau berusaha atau bersengketa, “ tanya Jonan seraya menambahkan, pemerintah RI tidak ingin berhadapan dengan pihak manapun terkait persoalan hukum, karena hal itu dapat menimbulkan citra yang kurang baik.
Namun demikian, menurut dia, langkah FI untuk membawa persoalan ini ke arbitrase lebih baik daripada selalu mengancam pemerintah, akan melakukan pemecatan karyawan.
Dorong Investasi
Di pihak lain Menteri ESDM itu mengisyaratkan bahwa pemerintah RI tetap akan mendorong investasi asing maupun dalam negeri, sepanjang mereka mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ribuan karyawan FI dilaporkan melakukan unjukrasa, meminta agar kegiatan usaha penambangan terus berlangsung karena menyangkut nasib ribuan karyawan dan keluarga mereka.
Anggota DPR Komisi VII Satya Widya Yudha berpendapat, Indonesia tidak harus menyerah terhadap keinginan investor asing, sementara soal gugatan ke badan arbitrase internasional, pemerintah Indonesia juga bisa melakukannya dan kemungkinan menang.
Namun demikian, pemerintah tentu juga harus mendorong terciptanya iklim kondusif bagi calon atau investor yang sudah melakukan kegiatannya , termasuk kepastian berusaha, apalagi bagi pemodal raksasa seperti Freeport McMoran Copper and Gold. Inc. dan juga tidak kalah pentingnya, nasib ratusan ribu orang yang mengais nafkah di balik kegiatan FI.
Perhitungan cermat dengan menimba berbagai masukan perlu dilakukan, kecuali dari kelompok nasionalisme berlebihan yang tidak menguasai persoalan, hanya mengompori keadaan.





