Menyerobot Tanah Bukan Haknya

Kampung Pulo, pemukiman di tanggul kali.Gugatannya ditolak MA.

PORTAL berita detikcom kemarin memberitakan tentang kalahnya gugatan warga Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dari banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung putusannya tak berubah. Gugatan mereka ditolak dengan alasan: penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalil bahwa mereka sudah mendiami tanah tersebut secara turun temurun sejak 1927 tidak bisa diterima.

Dari warga yang tinggal di Kampung Pulo tersebut, banyak pula yang berasal dari Jawa, sehingga tentunya mereka akrab dengan filosofi leluhur: sadumuk bathuk senyari bumi. Ungkapan itu mengandung makna bahwa masalah perempuan dan tanah harus dibela mati-matian, jika perlu harus bertaruh nyawa.

Ungkapan itu memang bisa membangkitkan cinta tanah air. Tapi untuk skala kecil sebagaimana kasus Kampung Pulo –dan sengketa tanah yang lain– harus dipertanyakan: tanahnya siapa dulu? Benar-benar milik sendiri, ataukah kakek nenek kita yang menyerobot tanah orang atau negara? Jika tanah itu diperoleh bukan dari jual beli dan didukung bukti akte yang cukup, jelas tidak boleh. Itu namanya penyerobotan!

Di kota-kota besar termasuk Jakarta, hal itu sering terjadi. Membeli secara wajar tak ada kemampuan, diam-diam menempati tanah orang. Jika tak ada tegoran, mulai menancapkan kuku-kuku kekuasaannya. Tanah itu mulai dibangun rumah, dari semi permanen hingga permanen. Ada yang ditempati turun temurun, ada pula yang diperjualbelikan, dengan dokumen abal-abal pula.

Celakanya, kaum penyerobot itu sudah menganggap tanah kosong seperti tanah nenek moyangnya saja. Sampai-sampai yang di tanggul atau bantaran kali, dikuasai pula. Untuk memperluas lahan, sengaja kali “direklamasi”, sehingga makin lama kali semakin menyempit. Ketika bangunan perkotaan semakin banyak dan daya serap tanah terhadap air makin berkurang, air larinya ke kali. Lantaran kali semakin sempit dan dangkal, otomatis terjadilah banjir.

Anehnya, ketika Pemda hendak menertibkan demi menata kota dan cegah banjir, warga menolak. Meski diberi kompensasi rumah susun (relokasi), tetap tida bersedia. Ketika Pemda bertindak keras dengan merobohkan bangunan liar, mereka buru-buru merengek-rengek ke Komnas HAM, mendatangi LSM dan aktivis. Maka nama Ratna Sarumpaet jadi terkenal, termasuk Fadli Zon karena Kampung Pulo bisa dijadikan medan mengembangkan bakatnya sebagai penyair.

Tanah yang di kampung-kampung nyaris tak ada harganya, di kota-kota besar menjadi laksana emas, saking mahalnya. Di seluruh wilayah Jakarta sekarang ini, rasanya sulit ditemukan harga tanah di bawah Rp 1 juta, meski masih rawa-rawa sekalipun. Karena tak punya uang ditambah tidak punya malu, berani saja kaum urban itu menguasai lahan yang bukan miliknya. Tapi anehnya, ketika mau diambil oleh pihak yang berhak, jutru penyerobot lebih galak dari pemiliknya.

Paling lucu, pada musim Pilkada soal penyerobotan tanah itu sering menjadi kemasan politik yang menarik. Ketika para calon blusukan untuk kampanye, para penghuni liar berani “todong”  si calon dengan mengatakan, “Saya siap pilih Anda, jika ada jaminan tak digusur.” Konyolnya, ada juga calon yang malah mengompori dengan kata-kata, “Jika bangun kota modalnya main gusur, jangan jadi Kepala Daerah.”

Tentu saja janji-janji yang tak masuk akal itu menjadikan penyerobot makin gede kepala. Tapi belajar dengan kasus Kampung Polo ini, masihkah kaum penyerobot akan mempertahankan egonya? Membiarkan warga kota yang lain kebanjiran, yang penting tetap bisa tinggal nyaman di tanggul kali, meski itu bukan lahan nenek moyangnya.

Manusia diciptakan dari tanah, dan nantinya akan kembali ke tanah, dan paling-paling hanya membutuhkan 1 x 2 M saja. Dan ingat di banyak kejadian, orang yang hidupnya menyerobot tanah bukan hanya, matinya akan ditolak bumi. Meski lobang lahat sudah diperlebar, tetap jujul (tak muat). Kasihan si penggali kubur, harus gali dan menggali. Capek deh…… (Cantrik Metaram)

 

 

 

Advertisement