Tanggapi Desakan Penetapan Bencana Nasional, Presiden Susun Inpres Penanganan Gempa Lombok

Pengungsi gempa Lombok dikunjungi Presiden Jokowi/ Tempo

JAkARTA – Menanggapi desakan penetapan gempa Lombok menjadi bencana nasional, pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat penanganan bencana Lombok.

Hal itu dilakukan sebagai upaya dukungan dari pemerintah pusat dalam penanganan bencana tersebut.

“Yang paling penting menurut saya bukan soal ditetapkan atau tidak ditetapkan (status bencana), tetapi penanganan langsung di lapangan. Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh baik kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan juga tentu saja yang paling penting kepada masyarakat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018) malam, dikutip Sindonews.

Untuk memastikan penanganan gempa berjalan dengan baik, Jokowi berencana akan kembali mengunjungi Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dalam waktu dekat ini, yang akan menjadi kunjungan ketiganya setelah gempa terjadi.

 

Advertisement