SINGAPURA – Singapura mengesahkan undang-undang yang melarang penerbitan berita palsu atau Undang-undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring.
Associated Press melaporkan, Kamis (9/5/2019), Undang-undang tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan raihan suara 72-9.
Daniel Goh, legislator dari oposisi Partai Pekerja, mengatakan undang-undang itu melarang berita-berita palsu yang merugikan Singapura atau kemungkinan mempengaruhi pemilu dan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda besar.
Para oposisi di parlemen mengatakan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan terlalu besar kepada para menteri untuk menentukan apa yang palsu dan secara luas menentukan kepentingan publik.





