JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses peradilan militer dalam menangani kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap dirinya.
Sikap itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026), oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
Dalam suratnya, Andrie menegaskan bahwa kasus yang dialaminya harus diusut tuntas dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin tidak terulang kembali.
Ia menekankan bahwa siapa pun pelaku, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diadili melalui peradilan umum.
“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.”
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” tambahnya, seperti dikutip kompas.com.
Menurutnya, peradilan militer selama ini kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara empat prajurit BAIS TNI yang menjadi tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Keempat tersangka diketahui berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Namun, kritik terhadap proses ini juga datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Anggota TAUD, Fatia Maulidiyanti, menilai pelimpahan perkara ke peradilan militer tidak sah secara prosedur dan dilakukan terlalu terburu-buru.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini korban belum diperiksa secara resmi, sehingga keterangannya belum menjadi bagian dari berkas perkara.
Selain itu, kuasa hukum Andrie juga tidak mendapat informasi terkait proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.
Di sisi lain, Komnas HAM sebelumnya juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun memicu sorotan luas terkait transparansi penegakan hukum serta mekanisme peradilan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.





