Aturan Donor ASI yang Harus Ibu Ketahui

Ilustrasi ASI Perah/ foto: haibunda

JAKARTA – Air Susu Ibu sudah dipercaya menjadi susu terbaik bagi bayi, namun tidak semua ibu bisa memberikannya, dengan berbagai macam masalah yang ada.

Namun, pemberian ASI tidak hanya berhenti ketika sang Ibu tidak dapat memberikannya, karena ASI bisa diberikan ibu lain yang bersedia mendonorkan ASI nya. Bahkan donor ASI ini juga masuk dalam Peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 disebutkan dalam ayat 1 bahwa dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

Ayat 2 menyebutkan, pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan; b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;

Kemudian, c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu; d. donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

Ayat 3 menyebutkan bahwa pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here