Awas! Poligami Diam-diam,  Bisa Dipidanakan

Laki-laki yang diam-diiam tanpa izin siteri melakukan poligami bisa dibui berdasarkan KUHP yang baru. (ilustrasi: Itnnujabarrorid)

LAKI-laki yang hendak berpoligami scara diam-diam atau sepihak bakal tidak leluasa lagi dengan diberlakukannya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru,  mulai 2 Januari 2026.

Poligami diam-diam maksudnya melakukan menikah dengan perempuan lain secara sepihak tanpa memberitahukan dan memperoleh izin dari istri sah.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengonfirmasi bahwa poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru, seorang laki-laki berpoligami tanpa izin (isteri) bisa dipidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Pidana denda juga dapat dikenakan kepada pelaku, paling banyak sebesar Rp 200.000.000 (Kategori IV).

Sedangkan Kumpul Kebo atau “Living Together” berdasarkan Pasal 402 ayat (1) KUHP baru: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,

Setiap Orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut”.

Pernikahan disembunyikan

Sesuai Pasal 402 (2) KUHP baru, jika pernikahan itu disembunyikan, maka pidana penjara bisa meningkat hingga enam tahun.

‘Menjadi penghalang yang sah’ (maksudnya) di antara pengakuan atau bukti bahwa seseorang sebenarnya terikat perkawinan dengan orang lain,” ucap Iksan.

Apabila seorang ayah menyembunyikan kelahiran anaknya, bisa dijerat Pasal 401 KUHP baru, bunyinya sebagai berikut:

“Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Pidana denda Kategori V adalah sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta). “‘Menggelapkan asal usul’ itu menurut penjelasan Pasal 401 adalah semua bentuk perbuatan yang dengan sengaja menjadikan asal usul seseorang menjadi tidak jelas, misal menukar anak, anak pungutan diaku anak kandung, menyembunyikan kelahiran anak, dan sebagainya,” ujar Iksan.

UU Perkawinan Indonesia menganut asas monogami Dia

juga menyebutkan bahwa tindakan berpoligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Perlu disesuaikan

Iksan juga berpendapat bahwa ketentuan poligami perlu disesuaikan dengan UU Perkawinan. “Perlu dilihat dalam UU Perkawinan,” tuturnya.

Menurut aturan itu, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri bertujuan membentuk rumah tanggabahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, pada dasarnya UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut asas monogami yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:

“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.

Bagaimana jika seorang pria ingin poligami? Meski demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian yang memungkinkan seorang pria atau suami melakukan poligami.

Apa Perbedaan KUHP Lama dengan KUHP Baru? Ini Penjelasan Pakar Hukum Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, berbunyi:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.

Oleh karena itu, menurut Iksan, ketentuan itu menandakan bahwa berpoligami memerlukan izin dari istri sah.

Kemudian, Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan juga menegaskan beberapa ketentuan dan syarat lain untuk melakukan poligami.

Menurut pasal tersebut, suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya untuk berpoligami.

Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan: Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri

Syarat lainnya, kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Khusus agama Islam, ketentuan poligami juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Sesuai Pasal 56 KHI, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Sementara itu, perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. (kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here