Bancakan bansos

0
240
Setelah mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun bui, terungkap lagi ratusan milyar Rp korupsi paket bansos saat pandemi Covid -19.

SEKITAR 162-ribu penduduk Indonesia dan 14 jutaan penduduk dunia tewas akibat paparan Covid-19, namun di tengah musibah  global itu, di negeri ini ada saja oknum pejabat yang menjadikannya sebagai bancakan.

Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir Juni 2023, namun kecurangan berupa penyunatan dana bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok mulai terkuak satu demi satu.

Jubir KPK Tessa Mahardika (3/7) mengungkapkan, jumlah Bansos Presiden untuk warga terdampak Covid-19 yang diduga dikorupsi mencapai enam juta paket yang diduga dikorupsi yakni, tahap 3, 5, dan 6.

Jumlah yang ditilap kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dugaan kerugian negara dari praktek korupsi Bansos Presiden untuk ketiga paket proyek dengan nilai Rp900 miliar diperkirakan sementara mencapai Rp 250 miliar M yang jumlahnya terus dihitung dan didalami oleh tim penyidik.

Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis politikus PDIP mantan Mensos Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada Agustus 2021 karena terbukti menerima suap dana bansos R32,4 miliar.

Keterlaluan

Praktek korupsi di negeri ini dinilai publik benar-benar sudah sangat banal, kasar dan absurd, tidak peduli obyeknya termasuk bansos, pengentasan tengkes, dana bencana alam, bahkan pengadaan kitab suci sekali pun.

Pelakunya juga mencengangkan, paling tidak tercatat tiga menteri sosial (Juliari, Idrus Marham dan Bachtiar Chamsah) dari seluruhnya 13 menteri, bahkan Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga menerima suap.

Ironisnya, keberadaan KPK juga terus diperlemah melalui revisi UU KPK yang paling tidak memuat 26 butir pelemahan lembaga anti rasuah yang semula diandalkan untuk membasmi kejahatan luar biasa itu.

Sikap permisif terhadap praktek korupsi juga ditunjukkan  misalnya munculnya lagi tokoh-tokoh korup di panggung politik, merebaknya praktek money politic, sanksi hukuman yang relatif ringan bahkan ada yang dibebaskan dengan berbagai dalih.

Quo vadis pemberantasan korupsi!

 

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here