Belum Disubsidi, Tarif KA Medan-Kualanamu Masih Terlalu Mahal

0
400
KA ke Bandara Kualanamu/ist

MEDAN –Tarif KA Bandara Kualanamu-Medan dan sebaliknya dinilai masih terlalu mahal. Pasalnya, penggunaan kereta itu belum disubsidi pemerintah.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu.
“Tarif ini mahal karena Rp100.000 per sekali jalan. Padahal sebenarnya bisa diturunkan jika pemerintah mensubsidi bahan bakarnya,” kata Gus Irawan seperti dilansir JPNN, Kamis (1/12).

Politisi yang juga ketua fraksi Gerindra di DPR-RI secara langsung meminta kepada BPH Migas sebagai regulator agar melakukan kajian sehingga ongkos kereta api bandara bisa diturunkan.

Gus menyatakan 2017 harusnya kereta api bandara sudah bisa mendapatkan subsidi. “Karena mahalnya ongkos KA bandara maka kapasitas penumpang hanya rata-rata di bawah 60 persen,” jelasnya.

Menurut dia, awal Januari 2017 harga tiket sudah bisa diturunkan dengan adanya subsidi dimaksud. “Dengan turunnya tarif KA bandara, paling tidak kapasitas penumpang bisa optimal,” jelasnya.

Mendapat permintaan seperti itu, BPH Migas sebagai regulator akan segera melakukan kajian agar Januari 2017 ongkos kereta api Medan-Kualanamu dan sebaliknya sudah bisa turun.

Gus sebenarnya mengaku heran. Sebab dulunya semua bahan bakar kereta api di Indonesia selalu disubisidi.

Namun kemudian sebagian dihilangkan dan sebagian lagi disubsidi, anehnya kereta api Medan-KNO itu tidak dapat subsidi bahan bakar.
Sehingga ongkos menjadi lebih mahal, tuturnya. Kalau saya sih harapannya dengan subsidi bahan bakar sudah ada langsung hasilnya, jelas Gus Irawan.

Memang, menurutnya, Kemenhub selalu memantau pergerakan harga bahan bakar minyak yang dijadikan dasar perhitungan menentukan subsidi tarif kereta api.

Apalagi sudah ada aturan dasar penurunan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 13 tahun 2016.

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015, tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Dalam menentukan tarif subsidi kereta api mempertimbangkan empat hal yaitu kenaikan harga BBM subsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif dari PM No.28 tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014.

Perubahan margin dalam perhitungan biaya operasi (Biop) KA ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen dan kurs dolar terhadap rupiah, katanya.

“Saya melihat untuk menurunkan tingginya tarif angkutan kereta api bandara itu ya dari sisi bahan bakar minyak,” ungkapnya.

Advertisement div class="td-visible-desktop">