JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan Sarjani (SRJ) dari pihak swasta sebagai tersangka.
Ade Kuswara Kunang merupakan Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, sedangkan HM Kunang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjani diduga sebagai pemberi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjani disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam OTT tersebut, KPK sebelumnya menangkap 10 orang dan menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek.





