JAKARTA, KBKNEWS.id – Sepasang suami istri di Kota Medan berinisial K (33) dan S (37) nekat menjual bayi mereka seharga Rp 9 juta untuk kebutuhan biaya agar sang suami bisa kembali bekerja ke Malaysia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, rencana penjualan bayi itu sudah disusun sejak sang istri masih mengandung. Suami diketahui sebelumnya pernah bekerja di Malaysia selama delapan tahun dan membutuhkan dana untuk berangkat kembali.
Awalnya, bayi tersebut ditawarkan kepada seorang perempuan berinisial N (34). Namun karena tidak sanggup, N kemudian menghubungkan penjualan itu kepada dua bidan berinisial VL (33) dan M (32). Bayi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang perempuan berinisial HD (46) dengan harga Rp 19 juta.
Bayi yang baru berusia dua hari itu akhirnya diserahkan kepada N, sementara pasutri tersebut menerima uang sebesar Rp 9 juta. Namun sebelum transaksi lanjutan dilakukan, polisi lebih dulu menangkap HD di sebuah hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting pada 13 Desember 2025.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada para perantara dan bidan yang terlibat. Pada 16 Desember 2025, polisi menangkap K dan S di Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi mengungkap kasus ini merupakan bagian dari jaringan penjualan bayi di Kota Medan. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





