RIAU – Yayasan Tunas Bangsa yang diduga telah menerlantarkan para jompo dan anak asuhnya menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Syarifudin ilegal atau tidak memiliki izin.
Pemerintah Riau mendorong kepolisian mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi di panti tersebut.”Yayasan ini ilegal,” kata Syarifudin.
Menurutnya pada awal berdiri pada 2008 lalu Yayasan Tunas Bangsa telah mengantongi izin Kementeriah Hukum dan HAM. Namun legalitas yayasan yang menangani panti asuhan, panti jompo dan pemeliharaan warga sakit jiwa itu telah habis masa berlakunya pada 2011.
Pihak yayasan kata Syafrudin, pernah berniat memperpanjang izin kepada Dinas Sosial Riau pada tahun 2015. Saat itu proses perizinan telah diserahkan kepada daerah. Namun keinginan yayasan tidak bisa dipenuhi lantaran tidak memenuhi persyaratan. Namun ternyata yayasan masih nekat beraktivitas seperti biasa meski tidak berizin.”Dulu kami sudah berikan peringatan agar ditutup,” ujarnya.
Untuk itu kata Syarifudin, pihaknya mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi. Baik itu kasus dugaan penganiayaan balita yang menyebabkan kematian hingga dugaan penelantaran dan penyekapan lansia.”Kami minta penegak hukum mengusut tuntas,” ujarnya, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (31/1/2017).
Diberitakan sebelumnya terdapat 19 orang jompo yang hidup dikurung di dalam sel dan membuat 18 diantaranya mengidap gangguan jiwa karena stress. Selain itu, Yayasan Tunas Bangsa mendadak ramai diperbincangkan menyusul adanya laporan balita usia 1,8 bulan bernama Muhammad Zikli tewas diduga akibat dianiaya.





