JAKARTA, KBKNEWS.id – Bripda Masias Victoria Siahaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, hingga meninggal dunia di Tual.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi langsung dan 4 saksi yang memberikan keterangan secara daring.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyatakan Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran etik dan kekerasan yang mencederai profesionalisme serta kepercayaan publik.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Selain sanksi pemecatan, Masias juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Atas putusan etik tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.
Di luar proses etik, penanganan pidana terhadap Masias tetap berlanjut di Polres Tual. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyebut status Masias telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka setelah proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dalam kasus ini, Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.




