ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu, Uni Eropa Siap Jalankan Mandat

0
146
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: World Economic Forum/Manuel Lopez)

BRUSSELS – Uni Eropa menegaskan bahwa semua negara anggotanya harus mematuhi perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Hal tersebut diutarakan oleh juru bicara Uni Eropa, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis Kamis (28/11/2024), yang merujuk pada surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Surat perintah yang dikeluarkan ICC minggu lalu merupakan langkah bersejarah, menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas konflik di Gaza yang telah menyebabkan lebih dari 44.000 kematian sejak Oktober 2023. Gallant, sebelum diberhentikan awal bulan ini, memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung.

Beberapa negara anggota Uni Eropa telah menyatakan komitmen mereka untuk melaksanakan perintah penangkapan tersebut jika pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka, meskipun ada negara lain yang tidak memberikan pernyataan tegas, bahkan menolak melakukan penangkapan.

Dalam pernyataannya, Stano menegaskan bahwa Uni Eropa mendukung keadilan pidana internasional, Statuta Roma, serta independensi dan imparsialitas ICC.

Ia juga menyoroti kewajiban negara-negara anggota Uni Eropa yang telah meratifikasi Statuta Roma untuk melaksanakan perintah tersebut.

Israel, yang menghadapi tuduhan genosida di Gaza baik di ICC maupun di Mahkamah Internasional, terus dikecam secara global atas perang yang dilancarkannya, yang telah menewaskan mayoritas perempuan dan anak-anak serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Konflik ini juga dituding sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi di Gaza, memicu kemarahan internasional yang semakin meluas.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here