JAKARTA—Sebagian di antara kita mungkin masih ada yang belum besa membedakan pengungsi (refugee) dan pencari suaka (asylum seeker). Sebenarnya, baik pengungsi maupun pencari suaka adalah orang yang terusir dari daerah atau negaranya karena berbagai sebab, baik bencana alam, konflik sosial, peperangan, maupun politik. Status perlindungan lah yang membedakan keduanya.
Mengacu pada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees ) menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada di luar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut.”
Ketika seorang meninggalkan negara asalnya, atau tempat tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan, dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Lalu apa itupencari suaka? Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan. Pencari suaka yang sedang mencari dan meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi.
Untuk menjadikan diri mereka sebagai status pengungsi, mereka harus melewati berbagai tahap yang dimulai sejak tahap pendaftaran pencari suaka. Setelah melewati tahap registrasi, mereka akan melakukan proses interview. Proses interview ini akan menghasilkan keputusan terhadap mereka sebagai status pengungsi. Namun apabila mereka tidak bisa melewati proses interview maka, status pengungsi akan ditolak. Selanjutnya, pencari suaka akan diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak.
Selain istilah pengungsi dan pencari suaka, ada istilah lain yang masih berkaitan, yaitu pengungsi internal (Internally displaced persons) dan orang tanpa kewarganegaraan (stateless person). Di Indonesia, sampai dengan akhir February 2015, terdapat 7,315 pencari suaka yang terdaftar di UNHCR Jakarta. Mereka berasal dari Afghanistan (59%), Iran (8%), Somalia (8%) dan Iraq (6%). Sedangkan untuk pengungsi, per akhir February 2015, terdapat 4,400 pengungsi yang terdata di UNHCR. Sebagian besar datang dari Afghanistan (40%), Myanmar (17%), Palestina (8%) dan Somalia (7%). [Hari Agus Pranata]