JAKARTA, KBKNEWS.id — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan praktik silent blue code, yaitu kecenderungan memberikan ruang bagi anggota yang pernah melanggar namun kembali aktif bahkan memperoleh kenaikan pangkat setelah menjalani sanksi.
Ia menilai praktik tersebut terlihat pada sejumlah perwira yang sebelumnya terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025), Sugeng menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya dengan perombakan struktur. Menurutnya, yang lebih mendesak adalah perubahan kultur internal yang menolak impunitas agar mekanisme pengawasan dan sanksi benar-benar dipercaya publik.
Sugeng menyoroti beberapa anggota yang sebelumnya dijatuhi sanksi etik atau diberhentikan, namun kini kembali menjabat bahkan mendapat kenaikan pangkat. Kondisi tersebut, katanya, memperkuat persepsi bahwa pelanggaran berat dapat ditoleransi seiring waktu. “Banyak perwira yang disanksi dan bahkan diberhentikan, sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ini menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya, dilansir Republika.co.id.
IPW juga mengingatkan bahwa Polri adalah representasi wajah Presiden dalam menjalankan prinsip negara hukum, HAM, dan demokrasi. Karena itu, reformasi kultural menjadi keharusan agar institusi kepolisian lebih harmonis dalam melayani masyarakat dan menghindari tindakan impunitas.
Sugeng menegaskan, Polri harus tetap memegang prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam menjalankan setiap perintah Presiden. “Tanpa ketertiban hukum, kebijakan bisa berpotensi melanggar HAM dan represif. Itu yang kami ingatkan,” tuturnya.





