Jangan Salah Kaprah, Pendemo Bukan Perusuh! Kenali Perbedaannya

JAKARTA, KBKNews.id – Aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Demonstrasi menjadi sarana menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak terkait secara terbuka.

Namun, tidak jarang aksi tersebut berujung kericuhan karena adanya tindakan anarkis. Di sinilah pentingnya membedakan antara demonstran dan perusuh.

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menekankan perlunya masyarakat memahami perbedaan keduanya.

“Pernyataan ini penting dipahami publik karena sering kali terjadi pencampuradukan istilah antara demonstran dan perusuh. Padahal, keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas hasil rapat kabinet sehari sebelumnya. Presiden RI Prabowo Subianto, dalam rapat tersebut, menegaskan dua poin utama.

Pertama, negara menghargai sekaligus memfasilitasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Kedua, negara berkewajiban bertindak tegas apabila aksi berubah menjadi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut Trubus, demonstrasi merupakan bagian sah dari demokrasi. Biasanya, demonstran turun ke jalan secara tertib, memiliki tuntutan yang jelas, dipimpin koordinator lapangan, serta identitas dan agendanya terbuka.

Bahkan, unjuk rasa resmi memiliki aturan waktu: berlangsung dari siang hingga sore, maksimal pukul 18.00, dan setelah itu massa umumnya membubarkan diri. Dalam situasi ini, aparat berperan sebagai fasilitator dengan menyediakan ruang aman agar aspirasi tersampaikan.

Sementara itu, perusuh biasanya muncul setelah massa aksi bubar, terutama menjelang malam.

“Ciri-cirinya biasanya berpakaian serba hitam, menggunakan helm dan masker, serta cenderung menutupi identitas. Mereka datang bukan untuk menyuarakan aspirasi, tetapi untuk menciptakan kekacauan,” ujarnya.

Modus yang sering terjadi adalah pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga perusakan sarana publik. Tak jarang, kelompok ini berasal dari luar daerah. Tujuannya lebih pada menciptakan ketakutan dan instabilitas sosial ketimbang memperjuangkan isu politik.

“Tidak heran jika kelompok perusuh cenderung memusuhi aparat. Polisi menjadi target karena bertugas menangkap, menindak, dan memproses hukum mereka. Dalam logika kriminal, keberadaan polisi adalah penghalang bagi kehidupan tanpa aturan. Maka, sentimen anti-aparat sering kali muncul dari kelompok perusuh, bukan dari demonstran damai,” katanya.

Ia menambahkan, pengalaman di beberapa lokasi menunjukkan adanya peran aktif masyarakat. Di Summarecon Bekasi dan Blitar, misalnya, warga bersama aparat berhasil menghalau kelompok perusuh.

Solidaritas semacam ini penting karena menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut dan mampu menjaga ruang publik dari tindakan anarkis.

Bagi Trubus, membedakan demonstran dan perusuh merupakan kunci. Demonstran adalah bagian dari demokrasi, sementara perusuh justru ancaman bagi demokrasi itu sendiri.

“Negara wajib melindungi hak demonstran untuk menyampaikan pendapat, namun pada saat yang sama tegas menindak perusuh yang berupaya menciptakan instabilitas,” tuturnya.

Seperti ditekankan Presiden Prabowo, tantangan saat ini bukan sekadar menghadapi demonstrasi dengan tuntutan yang jelas, melainkan kelompok perusuh yang terorganisir. Maka, masyarakat harus lebih kritis agar kebebasan demokrasi tidak disalahgunakan sebagai tameng aksi kriminal.

Trubus menegaskan, demonstran biasanya santun dalam menyampaikan aspirasi, mengedepankan etika publik, serta menawarkan ide-ide cerdas melalui dialog dengan pihak yang diprotes.

“Oleh karena demonstran tidak sama dengan perusuh maka masyarakat ketika melihat kerumunan harus jeli dan berhati-hati,” pungkasnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here