JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mengharuskan adanya pemeriksaan kesehatan yang disebut sebagai istithaah kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan penting bagi jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan untuk dapat melunasi Bipih.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” kata Anna, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Proses pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini khusus diperuntukkan bagi jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan, jemaah haji reguler lanjut usia dengan prioritas, dan jemaah haji reguler sebagai cadangan.
Anna menekankan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan daftar jemaah yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini.
Pada hari pertama pelunasan, sebanyak 147 jemaah telah melakukan pembayaran, terdiri dari 138 jemaah yang termasuk dalam alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan.
Anna mengimbau jemaah untuk segera melunasi Bipih dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah awal.
“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tuturnya
Mekanisme Pelunasan
Mekanisme pelunasan untuk jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dengan rincian sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.