
JOKO WIDODO atau Jokowi, presiden petahana yang menang lagi untuk masa jabatan periode kedua (2019 – 2024) dengan perolehan suara 55,45 persen, dijadwalkan akan dilantik 20 Oktober.
Suhu politik memanas dipacu viral hoaks bernuansa SARA di Malang, dan Surabaya (16/8) berujung aksi massa di kota-kota di Papua Barat dan Papua, klimaksnya di Wamena (23/8), menewaskan 33 perantau dan merusak ratusan bangunan serta kendaraan akibat dibakar massa.
Dukung-mendukung capres dalam Pemilu 2019 yang sempat membuat keterbelahan antara elemen bangsa Indonesia, berlanjut dengan pro-kontra pengesahan revisi UU KPK dan RUU rancangan KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyrakatan dan RUU Pertanahan.
Revisi UU No.30, 2002 tentang KPK yang sudah dicabut dari prolegnas 2015 dan 2017, diproses diam-diam oleh DPR, lalu disetujui oleh presiden untuk dibahas bersama, dan disahkan oleh DPR (17/9).
Jokowi, setelah gelombang aksi mahasiswa di berbagai kota (23, 24/9) dan menemui 40-an tokoh senior lintas profesi (27/9) , bersedia mempertimbangkan penerbitan Perppu untuk menunda pengesahan revisi UU KPK, dan juga menunda pembahasan RUU lainnya.
Namun sampai hari ini, Jokowi yang menyatakan akan menerbitkan Perppu “secepatnya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya” belum beraksi, bahkan ada kecemasan publik, Jokowi tidak bernyali untuk menentang kehendak DPR.
Pasalnya, kalangan DPR , begitu pula ada pimpinan parpol koalisi diduga “menekan” Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu, walau ia dalam kampanye pilpres lalu menyatakan, tidak ada “beban” baginya untuk menjalankan periode ke-2 pemerintahannya.
Era Jokowi jilid I, jujur saja, pembangunan prasarana dan sarana publik a.l. ratusan KM ruas jalan raya dan tol, puluhan waduk, bandara dan pelabuhan. Divestasi saham Freeport McMoran, penerbitan ribuan sertifikat tanah rakyat serta penyamaan harga BBM di Papua menjadi legacy fenomenal kepemimpinannya.
Namun sebaliknya, pembanguna sosial, terutama penegakan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi, mau tidak mau juga menjadi catatan minus prestasi kepemimpinan Jokowi 2014 – 2019.
Kebobolan di “injury time”
Bak permainan sepakbola, gawang Jokowi justeru bobol di menit-menit terakhir atau di masa “injury time” menjelang pelantikannya (20 Okt.) i sehingga seolah-olah menghapus prestasi yang sebelumnya ditorehkan.
Dalam pemberantasan Korupsi, muncul pertanyaan, kenapa ia tidak menggunakan hak prerogatifnya untuk mendengar syakwasangka publik terkait dugaan pelanggaran etika oleh seorang capim KPK pilihan pansel yang diamini DPR.
Lagi-lagi tentang korupsi, kejahatan luar biasa dan musuh bersama bangsa. Kenapa Jokowi , baru setelah eskalasi demo-demo mahasiswa, mempertimbangkan penerbitan Perppu revisi UU KPK? Itu pun agaknya urung karena “ditekan” parpol dan wakil-wakilnya di DPR ?
Bagaimana pula kinerja Satgas Saber Pungli yang dibentuk Okt. 2016 di bawah kendali Menkopolhutkam di instansi-instansi pusat mau pun pemda yang nyaris tak terdengar publik lagi kiprahnya (paling tidak di media)?
Terkait aksi massa di kota-kota di Papua dan Papua Barat (23/9) terutama di Wamena, selain mempercayakan sepenuhnya pada aparat keamanan, presiden agaknya belum memiliki formulasi penyelesaian persoalan.
Padahal, aksi-aksi massa berujung anarkis seperti itu , tidak saja bisa terulang kembali di Wamena atau di wilayah Papua dan Papua Barat, jika tidak diantisipasi, tak mustahil bakal terjadi juga di wilayah RI lain.
Tak tampak greget kegeraman, paling tidak kemarahan Jokowi, terhadap aksi-aksi brutal yang dilakukan perusuh, membakari ratusan bangunan dan kendaraan, bahkan membakar hidup-hidup, menganiaya dan membunuh warga tak berdosa.
Apakah ada teguran, minimal sentilan dan juga evaluasi terhadap aparat teritorial (mulai dari tingkat terbawah, Babinsa (TNI) dan Babinkantimbmas (Polri) dan juga aparat intelijen, kenapa aksi-aksi masssa tidak terendus sebelumnya?
Selain itu, kasus unjuk rasa berdarah memprotes hasil pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta (23/5), kayaknya juga dipetieskan, setelah kedua capres, Jokowi dan Prabowo berekonsiliasi dan pihak yang kalah mau menerima krekalahannya. Penyelesaian secara politik “OK”, namun penegakan hukum layaknya diteruskan agar tidak menjadi preseden ke depannya.
Di bidang pengembangan SDM, ide cemerlang Jokowi mengobarkan Revolusi Mental untuk mencetak manusia-manusia Indonesia yang andal, jujur dan pekerja keras menyongsong era industri 4.0 juga “layu sebelum berkembang”.
Di tengah turunnya persepsi penilaian publik terhadap respons Jokowi terkait isu-isu dan peristiwa besar nasional akhir-akhir ini, mari kita doakan, agar pada jilid II kepemimpinannya, ia lebih amanah dan bekerja lebih keras lagi, demi rakyat.




