TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan klarifikasinya, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir, Arsin mengungkapkan bahwa ia tidak sepenuhnya memahami prosedur dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah. Akibatnya, sertifikat tanah tersebut diterbitkan tanpa ia sadari dampaknya.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024).
Ia menambahkan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi dirinya dan perangkat desa untuk melakukan evaluasi guna mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.
Arsin juga meminta maaf kepada warga Desa Kohod serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat kasus ini.
“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Arsin, Rendy, menyatakan bahwa kliennya memang menandatangani pengajuan SHGB, namun hal tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus. Boleh dibilang yang dikuasakan, seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat, bisa dibilang seperti itu,” katanya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.