Kemensos Perketat Verifikasi PBI-JKN Lewat Foto Kondisi Rumah dan Bukti Listrik

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik, seperti token listrik, sebagai syarat pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama bagi petugas saat melakukan verifikasi lapangan untuk menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan kondisi kesejahteraan terkini.

Foto aset, termasuk tempat tinggal dan bukti penggunaan listrik, diunggah melalui aplikasi yang disediakan Kemensos.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.

Pemerintah juga membuka partisipasi publik melalui aplikasi Cek Bansos yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengaduan dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 atau WhatsApp 0888-771-171-171.

Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026 dengan melibatkan sekitar 60 ribu personel. Mereka terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas, serta mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan validitas data masyarakat yang terdaftar.

Kemensos mengimbau masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran dan benar-benar melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Saat ini jumlah penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, pemerintah masih menemukan banyak kelompok miskin dan rentan miskin yang belum terlindungi program tersebut.

Berdasarkan DTSEN 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 belum menerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan dan perlu diverifikasi kembali untuk memastikan kelayakannya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here