KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato dalam acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga legislatif lainnya.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh total 96.214.691 suara. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara. Total surat suara sah dalam pemilihan tersebut mencapai 164.227.475 suara.

Hingga 20 Maret pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pemilihan presiden di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara pasangan Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu pun provinsi.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pasangan calon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan suara dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, sesuai dengan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here