
Kasus pencabulan atau perkosaan dengan guru atau pengasuh sebagai pelakunya lagi-lagi dialami belasan santriwati sebuah Pondok Pesantren di kota Batang, Jawa Tengah.
Terduga pelakunya Wildan Mashuri (58), pengasuh Pondok Pesantren yang juga guru SMP dan SMK yang berada di bawah naungan lembaga pendidikan berbasis agama tersebut.
Aksi bejat WM terkuak setelah ramai dibicarakan di kalangan santri, lalu kebenaran tentang isu tersebut didalami atas inisiatif seorang mantan karyawan ponpes bernama HL yang mencoba mengorek keterangan dari sejumlah korban.
Dari salah satu korban, santriwati berinisial AR, HL mendapatkan informasi tentang sejumlah korban lainnya, lalu ia mendatangi para orang tua korban untuk bersama-sama melaporkannya ke polisi.
Dari hasil visum et repertum oleh Polres Batang, sebagian besar dari 15 santriwati berusia di bawah 17 tahun itu mengalami tanda-tanda sebagai korban pemerkosaan.
Pelaku, berdasarkan keterangan polisi, mendatangi kamar tidur korban, membangunkan dan mengajaknya berbuat intim sambil mengiming-imingi akan mendapatkan kharomah atau memberikan uang, makanan atau menjanjikan akan membiayai sekolah korban.
WM dalam setiap aksinya, juga mewanti-wanti korban agar tidak melapor pada orang tua mereka dan meyakinkan bahwa perbuatan mereka syah menurut agama karena sebelum melakukannya, ia mengucapkan ijab Kabul.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No. 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun plus sepertiga masa hukuman, menjadi 20 tahun.
Kasus perkosaan oleh WM terhadap murid bukan hal baru di Batang. Sebelumnya pada 2022, seorang guru mencabuli belasan siswa SMP (Agustus 2022) dan pada awal 2023, seorang pelatih rebana mencabuli 21 siswa laki-laki berusia lima sampai 13 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan bertahun-tahun oleh guru dan juga pengasuh ponpes di Bandung, berujung hukuman mati bagi pelakunya, Heri Setiawan yang permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung awal tahun ini.
Kurang cukup bukti apa lagi, bagi Menteri Agama dan jajarannya untuk segera melakukan pembenahan secara total terhadap sistem pendidikan di ponpes agar terbebas dari praktek bejat para guru atau pengasuhnya sendiri.
Semua pemangku kepentingan terutama Menteri Agama hendaknya tidak menganggap business as usual atau persoalan biasa yang terjadi di ponpes-ponpes sebagai lembaga pendidikan yang sejatinya mengedepankan ahlak dan moral berbasis agama.




