JAKARTA – Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi mereka yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat.
Zakat tersebut disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai Asnaf. Menurut QS At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
- Fakir
Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum, tak lebih dari itu.
- Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
- Riqab/Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Gharim (Orang yang Memiliki Utang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
- Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.