Napak Tilas Salat Jumat Pertama dalam Sejarah Islam

Ilustrasi Sholat Idulfitri (Foto: ANTARA/PCINU Taiwan)

JAKARTA, KBKNews.id – Salat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam, terutama kaum laki-laki, dan dilaksanakan secara berjemaah setiap hari Jumat menggantikan salat Zuhur. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam Islam karena mengandung nilai spiritual dan sosial.

Sejak awal perkembangan Islam, salat Jumat telah dijalankan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Asal Usul dan Sejarah Salat Jumat

Istilah “Jumat” berasal dari kata jama’a yang berarti “berkumpul”. Hari Jumat dipandang sebagai hari istimewa karena diyakini sebagai waktu pertemuan Nabi Adam dan Hawa di Jabal Rahmah.

Selain itu, hari ini menjadi momen berkumpulnya umat Islam untuk melakukan amal kebaikan, yang kemudian menjadi dasar perintah pelaksanaan salat Jumat oleh Allah SWT.

Meskipun perintah salat Jumat turun bersamaan dengan perintah salat lima waktu ketika Nabi Muhammad SAW masih di Makkah, ibadah ini baru dapat dilaksanakan setelah hijrah ke Madinah.

Peristiwa pelaksanaan salat Jumat pertama kali terjadi pada 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah (622 Masehi) ketika Rasulullah bersama Abu Bakar tiba di Desa Quba.

Setelah sempat tinggal dan membangun Masjid Quba, beliau melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib (kini Madinah) dan singgah di sebuah lembah bernama Wadi Ranuna menjelang waktu Zuhur.

Di lembah inilah Rasulullah SAW memimpin salat Jumat berjemaah pertama kali bersama para sahabat. Usai salat, beliau menyampaikan khotbah yang penuh pesan moral. Lokasi tersebut kini dikenal dengan Masjid Jumat atau Masjid Al-Jum’ah.

Isi Khotbah Pertama Rasulullah SAW

Dalam khotbah perdananya, Rasulullah SAW mengingatkan umat tentang pentingnya berbuat baik dan kesiapan menghadapi kehidupan setelah mati.

Beliau menggambarkan kondisi seseorang saat menghadapi hisab (perhitungan amal) di akhirat, di mana tidak ada penolong kecuali amal kebaikan yang telah dilakukan.

“Wahai manusia, hendaklah kamu berbuat kebajikan bagi dirimu sendiri, kamu akan mengetahui, demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kamu dikejutkan dengan suara gemuruh, sehingga meninggalkan domba gembalaannya, maka domba itu tidak ada penggembalanya lagi. Allah berfirman padanya, padahal tidak ada penerjemah dan tidak ada penghalang yang menghalangi di sisi-Nya: Tidakkah rasul-Ku telah datang kepadamu menyampaikan kebenaran? Aku karuniakan kepadamu harta dan kenikmatan yang banyak maka apa yang dapat kamu kerjakan untuk dirimu? Orang itu kemudian menoleh ke kiri dan ke kanan, semuanya lengang tidak melihat sesuatu. Kemudian melihat ke depannya, ia pun tidak melihat sesuatu kecuali jahannam. Siapa yang ingin terlepas dari siksa jahannam, meskipun hanya sekedar berbuat baik kepada orang lain dengan memberikan secuil buah kurma, hendaklah ia lakukan. Jika secuil buah kurma pun tidak dimilikinya maka hendaklah ia bertutur kata yang baik. Karena tutur kata yang baik adalah amal perbuatan yang terpuji.” (M Khudry Bek, Nur al-Yaqien, halaman: 82)

Rasulullah menganjurkan agar umat Islam tidak menyia-nyiakan kesempatan berbuat baik, bahkan dengan hal sekecil memberi sebutir kurma atau mengucapkan kata-kata yang baik. Beliau menekankan bahwa ucapan baik pun tergolong amal saleh yang bernilai di sisi Allah.

Kewajiban Salat Jumat

Salat Jumat merupakan kewajiban individu (fardu ‘ain) bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti telah baligh, berakal, dan bermukim. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Jumu‘ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan perintah tegas untuk melaksanakan salat Jumat, dengan larangan berjualan sebagai penguat kewajiban tersebut.

Para ulama menafsirkan kata zikrillah dalam ayat itu sebagai khotbah dan salat Jumat, yang berarti keduanya wajib dihadiri dan dilaksanakan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here