Pak RT Bongkar Ruko

Ruko peneyobot saluran dan badan jalan di Pluit, setelah dibongkar dan rata dengan tanah.

LUAR biasa Pak RT di Penjaringan Jakarta Utara ini. Ketika sejumlah ruko di wilayahnya menyerobot saluran dan badan jalan, dia berani menegurnya. Karena para pemilik ruko bandel, langsung RT Riang Prasetya mengadu ke Lurah dan  berlanjut ke Walikota. Akhirnya, bangunan ruko itu diratakan dengan tanah. Bravo Pak RT. Padahal biasanya, RT-RW tahunya hanya pelayanan administrasi. Bahkan pelanggaran justru dijadikan lahan pemasukan!

Jarang Pak RT yang punya kepedulian lingkungan dan ketertiban umum. Kebanyakan asal pelayanan administrasi warga beres, sudah berbahagialah mereka. Soal saluran air ditutup warga seenaknya, soal bangunan yang makan  badan jalan; bodo amat! Itu bukan urusannya. Maka di Jakarta yang sebentar lagi jadi BIN (Bekas Ibukota Negara) ini, sejak era reformasi soal pelanggaran ketertiban lingkungan menjadi hal biasa.

Maka keberanian RT Riang Prasetya di RW 03 Kelurahan Pluit Penjaringan ini perlu diacungi jempol. Ketika deretan ruko yang terletak di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan RT 011 RW 03 itu menambah ruangan dengan menutup saluran dan makan badan jalan, langsung ditegurnya. Tapi mereka tak menggubris dengan alasan penertiban bangunan bukan wewenang Pak RT.

“Betul memang. Tapi ketika penutupan saluran dan pembuatan bangunan mengganggu ketertiban umum, RT berhak menegurnya.” Jawab RT Riang Prasetya. Dan ternyata para pemilik ruko itu tak menggubris bahkan karyawannya pun demo ke Pak RT karena pembongkaran ruko itu akan mengancam  pekerjaannnya. Apa boleh buat, Pak RT lapor ke Lurah dan diteruskan ke Camat dan Walikota Jakarta Utara.

Rabu kemarin Satpol PP Walikota Jakarta Utara menurunkan 200 personalnya, untuk membongkar ruko-ruko bandel yang berjumlaah 20 itu. Nekad benar para pemilik ruko tersebut. Badan jalan yang diambil sampai 5 meter. Dan hari itu juga ruko-ruko itu telah rata dengan tanah dilibas alat-alat berat. Alasan ruko-ruko itu telah mengurangi jumlah pengangguran, tak bisa dibenarkan jika memaksa melanggar aturan.

Hal ini semoga menjadi yurisprodensi bagi RT-RW dan lurah di seluruh Jakarta. Sebab setelah reformasi banyak bangunan yang melanggar IMB hanya didiamkan saja. Petugas Dinas P2B (Pengawas dan Penertiban Bangunan) tak segalak jaman Orde Baru  dulu. Sekedar contoh, kawasan Cilangkap sekitar Mabes TNI adalah daerah jalur hijau. Tapi setelah Pak Harto lengser, kini banyak perumahan di sana. Jalan raya Cipayung-Cilangkap yang dulu masih hijau, kini di kanan kiri jalan isinya deretan toko-toko.

Jaman Gubernur Jokowi telah dikeluarkan aturan, rumah di DKI Jakarta yang tanpa IMB tak bisa memperoleh listrik PLN. Tapi itu hanya teori belaka. Di era Anies Baswedan malah jadi berkebalikan, karena warga Ibukota semakin dimanjakan. Bagaimana tidak? Rumah yang dibangun di atas tanah hasil nyerobot lahan Pertamina (Plumpang) malah diberikan IMB kolektip. Tambah blunder lagi, Wapres Makruf Amin  dan Menteri BUMN Erick Tohir mengalah. Depo Pertamina malah yang diharuskan ngalah dan pindah, bukannya penyerobot lahan yang direlokasi ke tempat lain.

Kasus mirip di Pluit terjadi juga di Kapling DKI Cipayung, Jakaarta Timur. Beberapa bulan lalu saluran di Jl. Kapling I diperlebar dan diperdalam. Tapi ketika selesai warga membangun jembatan ke rumah banyak yang seenaknya. Jembatan itu tak cukup di atas saluran, tapi menjorok sampai makan badan jalan. Bahkan ada pula warga yang dengan sengaja membangun pagar rumah tepat di atas saluran.

Ironisnya baik RT maupun RW tak ada yang berani tegas macam Pak RT Riang Prasetya di Pluit itu. Mereka membiarkan saja. Pihak Kelurahan sami mawon. Meski istilahnya Kapling DKI, karena kapling itu dulu yang membuat Walikota Jakarta Timur era Drs. Sofyan Hakim, pelanggaran IMB dan peruntukan banyak terjadi. Jika sekedar melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan), itu sih kecil. Ada juga rumah di Jl. Pelatnas PBSI (Damai), membangun gardu monyet memakan badan jalan. Ketika sang jendral TNI-AL itu sudah meninggal dan dijual, oleh pemilik baru gardu monyet itu dipertahankan seakan ikut jadi miliknya. Tapi lagi-lagi Sudin P2B Jaktim diam saja. (Cantrik Mataram)