
PARLEMEN Eropa (PE), Kamis lalu (21/5) mengeluarkan resolusi, mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas otak intelektual atau dalang utama penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, dan pegiat lingkungan M. Rosidi.
Andrie yang menjabat Wakil Koordinator KontraS disiram air keras oleh empat terdakwa oknum militer (BAIS) saat berkendara sepeda motor di Salemba, Jakpus 12 Maret lalu, menyebabkan luka bakar 24 persen termasuk di bagian mata yang mengalami cacat permanen.
Diduga seluruhnya ada 16 pelaku yang terlibat kasus penyiaraman ar keras terhadap Andrie termasuk empat terdakwa yang sedang diadili di Pengadilan Militer yakni Serda ES, Lettu BHWC, Kapten NDP dan Lettu SL
Sedangkan pegiat lingkungan M Rosidi disiram oleh orang yang tak dikenal, diduga gegara suaranya yang lantang menyuarakan pelanggaran lingkungan oleh korporasi di Bangka Selatan, Provinsi. Babel, Feb.lalu.
Sejauh ini belum satu tersangka pun yang ditetapkan terkait pnyiraman air keras terhadap Rosidi, apalagi aktor intelektual, penyandang dana dan dalangnya.
Menuai reaksi
Perkara Andrie yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer menuai reaksi dari publik dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang meragukan proses peradilannya akan berjalan transparan, tak hanya mengadili pelaku di lapangan.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Kadar Muamalsyah menyebutkan, langkah tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen negara untuk menjamin keadilan bagi korban.
Perspektif korban harus menjadi fokus proses pencarian keadilan, tak hanya sekedar pelengkap prosedural dalam sistem hukum (militer-red) yang tertutup dan bias institusional, ” tutur Kahar.
PE kecam keras
Sementara itu, dalam sidang pleno yang digelar di Strasbourg, Perancis (21/5), PE mengecam keras maraknya impunitas terhadap para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Melalui resolusi dengan kode P10-TA(2026)0187, badan legislatif Uni Eropa tersebut tak hanya meminta pertanggungjawaban hukum bagi eksekutor lapangan, tetapi juga mendesak dalang utama di balik teror zat kimia korosif ini segera diseret ke meja peradilan sipil yang transparan.
Berikut adalah poin-poin utama resolusi PE tertanggal 21 Mei 2026, mengenai kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan M. Rosidi.
PE mengecam keras serangan air keras menyasar pembela HAM Andrie Yunus dan pembela lingkungan Muhammad Rosidi, serta menyampaikan solidaritas mendalam kepada para korban dan keluarga mereka.
Mereka juga mendesak penyelidikan menyeluruh dan menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan cepat, tidak memihak, dan transparan, terhadap serangan-serangan tersebut guna mengidentifikasi serta mengadili tak hanya para eksekutor lapangan, melainkan juga aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi teror ini.
PE juga menuntut diadili di peradilan sipil dan semua pelaku yang terlibat, termasuk jika terdapat unsur aparat keamanan atau intelijen negara, harus diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil yang independen, guna menjamin hak korban atas keadilan dan mengakhiri budaya impunitas.
Ungkapan keprihatinan mendalam juga disampaikan PE atas reformasi hukum di Indonesia yang memperluas kewenangan militer ke sektor-sektor sipil.
Mereka menilai langkah ini dapat melemahkan pengawasan sipil, membatasi kebebasan fundamental, serta berisiko memperkuat impunitas hukum.
PE juga menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang berpotensi memperketat ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk rancangan UU terkait disinformasi dan penyiaran yang dinilai dapat mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat sipil, jurnalis, serta aktivis.
Pihak luar saja ikut cawe-cawe, seyogianya tanpa mengintervensi proses hukumnya, wakil-wakil rakyat di DPR-RI dan pemerintah menyuarakan lebih nyaring lagi proses peradilan yang adil dan transparan bagi Andrie dan Rosidi. (Kompas.com/ns)




