Pemerintah Longgarkan Aturan Investasi, Swasta Segera Masuk Sektor Tertutup

Pemerintah tengah merevisi Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ruang gerak sektor swasta akan diperluas termasuk sektor tertutup. (Foto: istockphoto)

Jakarta, KBKNews.id – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam kebijakan penanaman modal. Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ruang gerak sektor swasta akan diperluas. Termasuk pada sejumlah sektor yang selama ini tertutup atau sangat dibatasi.

Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan, pelonggaran tersebut merupakan bagian dari strategi mendorong percepatan investasi nasional.

“Kita juga lagi merevisi Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal. Di Perpres ini kita buka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor-sektor tertentu. Ini kita harapkan juga menjadi dorongan kuat untuk sisi investasinya,” ujarnya dalam forum Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No. 46 pada Jumat (27/2/2026).

Langkah ini dinilai krusial di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.

Apa Saja Sektor yang Selama Ini Tertutup?

Mengacu pada Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat sejumlah bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi swasta.

Dalam Pasal 2 ayat (2), ditegaska, sektor produksi senjata, mesiu, alat peledak, serta peralatan perang tidak dapat dimasuki pihak swasta.

Selain itu, industri minuman beralkohol tertentu juga masuk dalam daftar larangan. Termasuk industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman anggur mengandung alkohol (KBLI 11020), serta industri minuman mengandung malt.

Tak hanya itu, Pasal 2 ayat (3) mengatur swasta juga tidak diperkenankan masuk ke kegiatan usaha yang dikhususkan bagi pemerintah pusat. Kegiatan tersebut meliputi layanan yang bersifat publik, aktivitas pertahanan dan keamanan yang strategis, serta kegiatan yang tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Melalui revisi Perpres yang tengah digodok, pemerintah membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap sejumlah pembatasan tersebut. Namun detail sektoral yang akan dilonggarkan belum diumumkan secara resmi.

Reformasi Perizinan Diperketat, Skema Fiktif-Positif Diberlakukan

Selain menyasar daftar bidang usaha, pemerintah juga memperkuat reformasi di sektor perizinan. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam agenda tersebut.

Regulasi ini memberikan kepastian waktu penerbitan izin usaha bagi investor. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah skema fiktif-positif. Artinya, apabila dalam batas waktu tertentu permohonan izin tidak mendapat respons dari otoritas terkait, maka permohonan tersebut otomatis dianggap disetujui secara hukum.

Skema ini diharapkan memangkas praktik birokrasi berlarut-larut yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.

Ferry menegaskan pemerintah juga berkomitmen memastikan investor yang sudah menanamkan modal tidak terhambat dalam proses ekspansi. Untuk itu, Kelompok Kerja II dalam Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas P2SP) ditugaskan melakukan debottlenecking atau penyelesaian hambatan di lapangan.

“Di Pokja II ini berbagai keluhan, berbagai catatan dari pelaku usaha itu kita address. Ini kita harapkan juga bisa tadi regulasi yang kita siapin, kalau ada permasalahannya kita bisa juga atasi,” tambahnya.

Strategi Ganda: Investasi Digenjot, Ekspor Dipacu

Tak hanya fokus pada investasi domestik, pemerintah juga merancang strategi untuk memperkuat performa ekspor pada 2026.

Optimisme tersebut didorong oleh rampungnya sejumlah perundingan perjanjian dagang internasional strategis. Beberapa di antaranya adalah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan Kanada, Uni Eropa, kawasan Eurasia, serta Australia.

“Ini kita harapkan meskipun butuh waktu, tapi paling tidak penyiapannya bisa menumbuhkan optimisme yang tinggi untuk kita bisa meningkatkan dari sisi ekspor,” jelas Ferry.

Kinerja perdagangan Indonesia sepanjang 2025 menjadi modal penting. Neraca perdagangan tercatat surplus 41 miliar USD, atau tumbuh 31,02% dibanding capaian tahun sebelumnya.

Dengan kombinasi pembukaan akses investasi dan perluasan pasar melalui perjanjian dagang, pemerintah meyakini daya saing produk dalam negeri akan semakin kuat. Targetnya, tren surplus perdagangan tidak hanya terjaga, tetapi juga meningkat pada 2026.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here