ANKARA – Sebuah pengadilan Turki, Jumat (17/8/2018) menolak permohonan banding untuk membebaskan pendeta Amerika Andrew Brunson, yang penahanannya memicu perselisihan diplomatik antara Turki dan Amerika Serikat.
Pengacara Brunson, Cem Halavurt mengatakan pengadilan tinggi di kota Izmir mengukuhkan putusan pengadilan di tingkat lebih rendah untuk tetap membuat Brunson sebagai tahanan rumah.
Pengadilan juga menolak upaya banding untuk mencabut larangan perjalanan bagi Brunson, sebagaimana dilansir VOA.
Putusan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah seorang menteri Turki mengatakan negaranya akan menanggapi apabila Amerika Serikat memberlakukan sanksi-sanksi baru terkait dilanjutkannya penahanan Brunson. Pendeta Amerika itu dituduh mendukung ulama Islam yang berbasis di Amerika, Fethullah Gullen. Turki menuduh Fethullah sebagai dalang kudeta yang gagal tahun 2016.





