BALI – Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa batas radius aman untuk masyarakat adalah 12 kilometer dari puncak Gunung Agung, namun bahaya erupsi juga perlu diantisipasi.
Menteri Jonan mengatakan Jumat (22/9/2017) malam di Karangasem bahwa peningkatan status itu bukan berarti dipastikan akan terjadi letusan gunung berapi itu, melainkan antisipasi penuh agar tak terjadi korban besar bila benar-benar terjadi bencana.
Didampingi pimpinan PVMBG, BNPB, Wabup Karangasem, dan BPBD, ia menjelaskan peningkatan status itu akan ditandai dengan dukungan dari pusat dan provinsi.
“Untuk logistik, akan ada dana cadangan penanggulangan bencana, namun kami juga akan dukung peralatan yang tak ada di sini, seperti sirine,” katanya, dilansir Antara.





