Sebelas Universitas Terbaik Dunia Berkembang Berkat Sistem Wakaf

Harvard Univercity/ GETTY

JAKARTA – Barat mengenal wakaf sebagai endowment. Setelah kejatuhan negara Romania Barat dan kehancuran simbol peradabannya, wakaf menjadi satu-satunya praktik yang tetap ada di Eropa dan terus berlanjut hingga awal abad ke-13. Pada abad ke-13, wakaf sosial mulai muncul di tengah masyarakat Eropa.

Mundzir Kahf dalam bukunya berjudul Wakaf Islam (Sejarah, Pengelolaan, dan Pengembangannya) menjelaskan bahwa istilah wakaf pertama kali ditemukan dalam undang-undang Barat dalam perundang-undangan Inggris tentang kegiatan sosial yang dikeluarkan pada tahun 1601 M.

Dari situ, terlihat tanda-tanda awal undang-undang Barat mengenai wakaf melalui pengenalan kegiatan sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Kegiatan sosial ini bertujuan untuk memberikan pelayanan umum atau sekadar memberikan bantuan.

Undang-undang Barat tersebut memberikan beberapa keistimewaan untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya, sistem-sistem di Eropa menganggap bahwa lembaga sosial, rumah sakit, gereja, lembaga pendidikan, dan sejenisnya juga perlu diberikan perlakuan pajak yang berbeda.

Dapat diketahui bahwa undang-undang mengenai kegiatan sosial dan keistimewaannya telah ada sebelum konsep modern tentang legalitas personal (as-Syakhsiyyah al-Ma’nawiyah) muncul dalam perundang-undangan Barat. Namun, undang-undang mengenai kegiatan sosial dalam bentuk modernnya baru muncul pada abad ke-19.

Setelah itu, wakaf diakui secara hukum sebagai lembaga swasta nonprofit dengan nama yayasan (foundation) yang memiliki peraturan sendiri. Lembaga ini bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, kesehatan, penelitian, maupun agama.

John Patrick Lynch dalam bukunya yang berjudul Aristotle’s School: A Study of a Greek Educational Institution menjelaskan bahwa praktik wakaf di bidang pendidikan di dunia Barat dimulai di Inggris pada tahun 1502.

Saat itu, Lady Margaret Beaufort, Countess of Richmond, yang merupakan nenek dari Raja Henry VIII, menerapkan sistem wakaf di Universitas Oxford (sebagai Lady Margaret Professor of Divinity) dan Cambridge (sebagai Lady Margaret Professor of Divinity).

Sekitar 50 tahun setelahnya, Henry VIII mendirikan Regius Professorships di kedua universitas tersebut. Saat ini, Universitas Glasgow memiliki lima belas Regius Professorships.

Gelar Regius Professorship merupakan penghargaan yang sangat bergengsi yang diberikan oleh kerajaan sebagai pengakuan atas penelitian berkualitas yang dilakukan oleh suatu lembaga.

Pemilihan Regius Professorships adalah hak prerogatif kerajaan, di mana setiap penghargaan harus disetujui langsung oleh kerajaan, dengan persetujuan dari menteri.

Lembaga akademik, seperti perguruan tinggi dan universitas di Eropa dan Amerika, menggunakan dana wakaf untuk membiayai operasional universitas. Selain itu, dana wakaf juga digunakan untuk mendukung berbagai lembaga di dalam universitas, seperti pemberian beasiswa.

Wakaf pendidikan di dunia Barat mencakup berbagai aspek, seperti fasilitas dan infrastruktur pendidikan, pengembangan riset ilmiah dan teknologi, pengangkatan guru besar (chaired professorship), pemberian beasiswa, dan riset dalam bidang kemanusiaan.

Sebelas universitas di dunia berkembang berkat sistem wakaf pendidikan. Beberapa contohnya adalah Massachusetts Institute of Technology (MIT) dengan dana wakaf sebesar 12 miliar dolar AS, Harvard University dengan 35 miliar dolar AS, University of Cambridge dengan 5 juta Pound sterling, Stanford University dengan 21 miliar dolar AS, California Institute of Technology (Caltech) dengan 2 miliar dolar AS, University of Oxford, UCL (University College London), Imperial College London, ETH Zurich Swiss Federal Institute of Technology, University of Chicago, dan Princeton University.

Besaran dana wakaf dari universitas-universitas top dunia ini bervariasi. Namun, pengelolaan wakaf pendidikan di dunia Barat telah berjalan dengan sangat efektif. Hal ini terbukti dari banyaknya universitas top dunia yang berhasil dikelola dengan sistem wakaf pendidikan. (bwi.go.id)