Tegas! MA Cabut Hak Berpraktik Razman dan Firdaus, Tak Bisa Lagi Jadi Advokat

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi dapat berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpah advokat mereka telah dibekukan. Keputusan ini diambil setelah terjadi kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat mereka, keduanya tidak dapat menjalankan tugas sebagai advokat di pengadilan.

Pembekuan terhadap Razman didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sedangkan Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah MA,” tutur Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

MA juga menginstruksikan agar seluruh pengadilan di bawahnya mematuhi penetapan tersebut. Pimpinan MA mengingatkan para hakim untuk tetap teguh menjalankan hukum acara dan pedoman teknis yudisial, serta tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan,” ucap Yanto.

Pembekuan sumpah advokat Razman didasarkan pada kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Insiden tersebut dianggap mencoreng citra serta kewibawaan pengadilan.

“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.

Firdaus juga dijatuhi sanksi dengan pertimbangan serupa. Ia dianggap melanggar sumpah advokat yang mengharuskan menjaga perilaku serta menjalankan tugasnya dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab.

Kegaduhan di PN Jakarta Utara terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman sebagai terdakwa dan Hotman Paris sebagai saksi korban.

Saat majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan tertutup karena adanya bukti berupa foto yang mengandung unsur kesusilaan, Razman menolak. Insiden ini memicu ketegangan di ruang sidang.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya, Razman tampak mendekati Hotman dan bahkan menyentuh pundaknya sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Sementara itu, Firdaus, yang bertindak sebagai kuasa hukum Razman, terlihat menaiki meja di ruang sidang.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan tuduhan bahwa Hotman telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Ia didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta pasal-pasal lain dalam KUHP.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here