110 TKI Ikuti Isbat Nikah Massal

Ilustrasi: nikah massal

KUCHING – Sebanyak 110 pasang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mengikuti sidang isbat nikah massal.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

“Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mochammad Sukri di Kuching, Selasa (27/9/2016).

Ia menjelaskan, program isbat nikah diselenggarakan oleh Konjen RI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di negara-negara yang banyak terdapat TKI, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.

“Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum sah secara hukum positif,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching Muhammad Abdullah mengatakan sebenarnya yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang.

Dikutip dari Antara, namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah karena masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor mereka masih diproses oleh Imigrasi.

Advertisement