
PREDATOR terhadap kaum perempuan dan anak-anakĀ nyaris ada dimana-mana, bahkan di ranah pendidikan, berbasis agama lagi yang seharusnya steril, aman dan terlindungi dari aksi-aksi kekerasan seksual, nyatanya yang terjadi sebaliknya.
Belum reda kegeraman publik pada kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama di Bandung dan Tasikmalaya yang memangsa puluhan santriwati korbannya, terjadi lagi di Depok yang tak kalah biadabnya.
Kejadian di Bandung, ustadz bejat Heri Wirawan, pengelola sekaligus guru Ponpes Madani Boarding School di Kec. Cibiru mencabuli dan memperkosa 12 santriwati sejak 2016 atau selama lima tahun.
Bayangkan! Tiga dari delapan santriwati yang berasal dari keluarga miskin di sekitar Jawa Barat menjadi budak seks HW sampai hamil dan melahirkan empat anak.
Entah apa yang dilakukan pejabat berwenang yang menangani dan membawahi ponpes (Kementerian Agama, Kanwil-kanwil di Provinsi dan dinas-dinas di kabupaten) sehingga HW leluasa melakukan tindakan biadabnya.
Jika ada pengawasan, pasti aksi mesum HW cepat terkuak, tidak tertutup rapat bertahun-tahun, sampai seorang santri melaporkan sepupunya yang sama-sama di Ponpes pada orang tuanya bahwa korban hamil.
Seorang ustadz, mengajar santriwati, tinggal di pesantren, tidak ada guru atau petugas lain saja agaknya janggal, karena bukankah santriwati harus diajar oleh seorang ustadzah?
Lebih parah lagi, para santriwati itu nyaris tidak melakukan kegiatan belajar-mengajar, melainkan bekerja, memasak, gentian mengasuh bayi-bayi hasil perbuatan HW dan bahkan melakukan pekerjaan kasar seperti mengecet atau melabur tembok.
Para santriwati juga diwajibkan membuat proposal yang akan disampakan kepada para calon donator termasuk dengan memanfaatkan bayi-bayi hasil perbuatan HW yang diaku dititipkan ortu-ortu mereka.
Sedangkan dalam kasus yang terjadi di Tasikmalaya terhadap sembilan santri di Ponpes, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat masih medalami kasus tersebut karena para korban trauma setelah diinterogasi oleh isteri terduga pelaku tanpa didampingi orang tua mereka.
Ā Korban di Cilacap
Kasus lainnya, 15 siswi SD di Cilacap, Jawa Tngah yang dicabuli oleh guru agama MAYH yang kabarnya juga pernah melakukan kebejatan serupa di sekolah lain. Kasus teranyar yang terkuak menimpaĀ 10 santriwati Ponpes di Depok, Jawa Barat.
Sementara kasus pencabulan sembilan santriwati di Taskmalaya sedang didalami oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) karena korban trauma setelah diinterogasi oleh isteri terduga pelaku.
Dalam kasus di Depok, terduga pelaku MMS mengintimidasi, merayu dan memberikan selembar uang Rp10.000 untuk setiap santriwati yang dicabuli atau dilecehkan.
Di kampus Universitas Sriwijaya, Palembang, tiga mahasiswi melaporakan pelecehan seksual oleh dua dosennya September lalu dan di Universitas Riau, seorang mahasiswi melaporkan seorang dosen FISIP November lalu.
Lebih parah lagi, NV anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli pendampingnya DA (50) di Rumah Aman atau Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LTPPT2PA) di Lampung, Februari lalu.
Tak kurang Presiden Jokowi menaruh perhatian khsusus atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual, sementara Menteri PPPA Bintang Darmawati berjanji menyatakan, negara akan hadir dan menondak tegas para pelaku.
Menag Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya melakukan investigasi di seluruh pesantren yang jumlahnya sekitar 34.000-an karena ia menduga yang terungkap bagai fenomena gunung es, hanya sebagian kecil di permukaan,
Harus Lebih Abai
Desakan agar segenap pemangku kepentingan lebih abai mencegah aksi-aksi kekerasan seksual, menciptakan mekanisme pelaporan,Ā konseling, santunan dan layanan lainnya serta ganti rugi bagi korban tidak sekadarnya tapi seumur hidup harus terus disuarakan.
Sebaliknya, efek jera harus diberikan pada pelaku, mulai dari hukuman kurungan yang diperberat (plus sepertiga vonis) dan hukuman tambahan (kebiri kimia) dan hukuman mati jika korbannya lebih dari satu, menyebabkan luka berat, meninggal atau kerusakan pada fungsi produksi.
Kejahatan seksual selain dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), juga merusak citra bangsa Indonesia yang agamis dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma kemanusiaan.
Selama ini kasus-kasus kekerasan seksual banyak terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa (dosen atau guru bahkan orang dekat) yang melakukannya dengan ancaman, bujuk-rayu atau iming-iming, sebaliknya korban tak berdaya.
Orang tua korban juga sering tidak bisa berbuat apa-apa, terutama warga miskin yang tidak memiliki akses pelaporannya atau terlalu miskin untuk mundar-mandir melaporkannya.
Untuk itu, chanel-chanel pengaduan harus dibangun, termasuk sampai perangkat desa paling bawah (RT, RW), juga Pusat Layanan Perempuan dan Anak sampai ke pos-pos polisi.
Kekerasan seksual sudah sangat mengerikan, predatornya ada dimana-mana. Jangan korbankan anak-anak kita. Ayo semua bergerak melawannya !




