200 TKI Ilegal Dideportasi Kerajaan Malaysia

Ilustrasi TKI Ilegal

NUNUKAN – Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 200 warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam mengemukakan, WNI ilegal yang dideportasi kali jumlahnya cukup banyak dibandingkan deportasi sebelumnya selama 2016.

Ia menyebutkan, jumlah WNI ilegal yang dideportasi tersebut terdiri dari 154 laki-laki, 42 perempuan, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yang menyebabkan WNI ini dideportasi karena kasus keimigrasian sebanyak 192 orang, kasus narkoba empat orang dan kasus kriminal biasa juga empat orang. – Antara

Advertisement