3 Tersangka Korupsi Seragam Dinas Segera ke Pengadilan

Ilustrasi Kriminal

MAKASSAR – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bersama barang buktinya.

“Kemarin ketiga tersangka telah kami proses tahap dua, Senin ini rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Nurni Farahyanti, Ahad (22/5/2016)

Tiga tersangka masing-masing H Marjuzi selaku pemenang tender, dan anaknya Nurfadila (NF) selaku direktur perusahaan, serta Maksun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Seperti dikutip dari Antara, ketiganya dijadikan tersangka lantaran perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp360 juta pada 2014.

Advertisement