Masa Tanggap Darurat di Pidie Segera Berakhir, Kemensos Siapkan Jaminan Hidup

Peduli Gempa Pidie Jaya #LoveAceh

ACEH – Kementeriaan sosial segera menyiapkan Jaminan Hidup  (jadup) seiring dengan akan berakhirnya masa tanggap darurat gempa Aceh pada 20 Desember mendatang.

“Posisi Kemensos adalah ketika mereka sudah teridentifikasi berhak untuk terima Hunian Sementara (Huntara) atau Hunian Tetap (Huntap) dari Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB) maka Kemensos akan sesegera mungkin mendistribusikan Jadupnya,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Jadup menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 adalah bagi keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.

“Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara BNPB kita akan cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat jadup,” kata Mensos.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Harry Hikmat mengatakan bagi penghuni yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup 90 hari x Rp10.000 = Rp900.000 setelah ditetapkan statusnya dirumah hunian sementara atau hunian tetap.

“Jika sudah di hunian sementara atau hunian tetap diberikan bantuan isi rumah senilai maksimal Rp3 juta,” katanya, dilansir elshinta.com, Jumat (16/12/2016).

Advertisement