JAKARTA – Aplikasinya bernama “Polisiku” yang diluncurkan Kepolisian Republik Indonesia dapat digunakan oleh masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan polisi.
Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi Polri Brigadir Jenderal Hasanuddin mengatakan aplikasi Polisiku sudah dapat diunduh di ponsel cerdas berbasis Android dan IOS.
“Tujuan kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi,” kata Hasanuddin, pada acara sosialisasi yang digelar di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Minggu (18/12/2016).
Menurut Hasanuddin, aplikasi tersebut dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi, dari mulai kondisi darurat, izin keramaian, pengurusan SIM atau SKCK, ataupun bantuan pengamanan dan pengawalan.
Tidak hanya itu, lanjut Hasanuddin, aplikasi “Polisiku” juga dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terhadap pelayanan yang diberikan petugas kepolisian.
“Ada laporan untuk lapor polisi nakal, ada polisi pungli atau terima sesuatu, bisa diambil foto, dikasih catatan dan bisa dikirim via aplikasi langsung terhubung ke Propam. Nanti masyarakat bisa langsung memonitor hasil tindak lanjutnya,” ucap Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com.





