REJANGLEBONG – Persidangan atas kasus pembunuhan Yuyun Siswi SMP yang diperkosa 14 lelaki, telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih di bawah umur.
Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, seperti diberitakan Antara berdasarkan keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.
Dari 14 pelaku, 12 pelaku sudah diperiksa dan menjalani persidangan, dan tujuh tersangka dibawah umur itu dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dan diputuskan menjalani hukuman kurung selama 10 tahun.
Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan, “Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, dimana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak dibawah umur,” katanya.
Jalannya persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup dengan hakim ketua Heny Farida, dengan hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB oleh 14 tersangka pelaku, 12 tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Dua tersangka lainnya masih dalam buronan.
Banyak yang berharap hukuman lebih berat terhadap para pelaku atas perbuatan kejinya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap Yuyun yang sedikit terekspos media mengundang tagar #NyalaUntukYuyun.
Tagar tersebut menjadi trending topic populer di Twitter sejak Senin (03/05) malam dan hingga kini sudah dipakai lebih dari 13.000 kali.





