9.448 Napi di Jabar Peroleh Remisi Idul Fitri Tahun Ini

Ilustrasi: suasana di rumah tahanan/ANT

BANDUNG-Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri akan diterima sejumlah narapidana di wilayah Jawa Barat.

Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar menerima daftar tahanan yang layak menerima remisi tersebut.

Kepala divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar pengajuan remisi lebaran sebanyak 9.448 orang dari seluruh Lapas di Jabar.

“Kita terima daftar pengajuan remisi, namun dari jumlah tersebut, belum merupakan keputusan final,” kata Agus, Jumat (01/07/2016), seperti dilansir PROnline..

Agus menambahkan, hingga Jumat pagi, keputusan remisi yakni menyatakan 9.448 napi mendapat pengurangan masa tahanan dan 176 napi di antaranya bebas.

“Informasi awal sementara demikian, namun bisa bertambah. Karena keputusan belum final,” ujarnya.

Untuk napi yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) untuk kategori 1 atau pengurangan tahanan terdiri 2.930 napi, mendapat lima belas hari potongan masa tahanan.

“Untuk yang satu bulan potongan, berjumlah 8.666 napi, 642 napi mendapat satu setengah bulan potongan, dan 140 napi dua bulan potongan masa tahanan salah satunya Gayus Tambunan,” paparnya.

 

Dari jumlah tersebut, rincian dari narapidana umum 8.079 napi, napi pidana khusus 1.369 napi. “Napi-napi yang mendapat remisi ini berasal dari Kelas II A Bekasi Cibinong, Karawang, Bogor dan Narkotika Bandung,” papar Agus Toyib.

Syarat mendapat remisi, jelas Agus, mencakup dua ketentuan persyaratan. Pertama yaitu secara substantif selama menjalani masa hukuman narapidana berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib.

Agus menegaskan jika napi melakukan pelanggaran sebelum hari raya maka diusulkan untuk dicabut usulan remisinya. Namun, ketika SK remisinya sudah turun, maka tahun depan tidak akan mendapat remisi dan napi akan lebih rugi karena pemberian remisinya itu lebih lama.

Advertisement