MALUKU – Masa tanggap darurat pascagempa 26 September selama dua minggu dari rencana awal berakhir pada 9 Oktober 2019.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Farida Salampessy mengatakan diperpanjangnya masa tanggap darurat setelah dilakukan evaluasi pada 5 Oktober 2019.
“Kami harus memperpanjang masa tanggap darurat karena mempertimbangkan berbagai penyaluran bantuan bagi para pengungsi sampai data di lapangan yang belum rampung,” ujarnya, Minggu (6/10/2019), di Maluku.
Apalagi, adanya sejumlah keluhan dari para pengungsi antara lain lokasi pengungsian yang jauh, penanganan pelayanan kesehatan, distribusi bahan pokok belum merata dan terjadi kesenjangan di tempat-tempat pengungsian.
Menurutnya warga yang mengungsi cenderung meningkat pada malam hari ke lokasi-lokasi di dataran relatif tinggi karena khawatir tsunami sehingga menghambat pendataan maupun penyaluran bantuan.
“Petugas teknis seperti kesehatan dan relawan dengan jumlah relatif masih terbatas dipastikan belum optimal menjangkau semua lokasi pengungsi sehingga diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang lagi dua minggu,” katanya, dilansir Antara.





