JAKARTA – Seorang pembantu rumah tangga, Afra Burga Ambul, selama sembilan tahun bekerja di rumah majikannya Freddy Burhan tidak pernah digaji dan kerap dianiaya.
Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, telah menangkap Fredddy atas perlakuan tidak manusiawinya, pada Senin (21/10/2019), di rumah pelaku di Jalan Utama Raya No 33 RT 04/03, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan pipa paralon dan sapu.
Korban yang menderita luka di kepala pun memilih kabur dan meminta pertolongan ke rumah tetangga. Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan ini bergerak cepat dan menangkap Freddy di rumahnya.”Pelaku mengaku khilaf menyiksa Afra karena korban dinilai kerja tak becus,” kata Antonius, Selasa (22/10/2019), dikutip Sindonews.
Antonius menuturkan, korban saat itu mengaku dalam kondisi yang tak sehat sehingga tak bisa bekerja maksimal. Namun, hal ini tak membuat Freddy memakluminya, hingga penganiayaan tersebut terjadi.
“Selain dianiaya, korban ternyata selama sembilan tahun bekerja tidak diberi upah. Korban hanya diberi makan dan tempat tinggal saja,’ ungkap Antonius.
Kini Freddy akan mendekam ditahanan dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan penjara maksimal dua tahun.





